Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAUM milenial memiliki peran sebagai pilar untuk menyukseskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sudah menjadi keharusan bagi kaum milenial untuk turut andil membantu pemerintah dalam mewujudkan RUU PDP guna meningkatkan keamanan dan ketahanan digital.
"RUU PDP dalam prosesnya perlu adanya permusyawaratan atau masukan dari semua fraksi mengenai setiap pembahasan yang ada pada RUU PDP. Sehingga RUU PDP tersebut tidak bisa asal dirampungkan. Pembuatan regulasi ini menjadi prioritas kami untuk mempercepat perampungan RUU PDP agar menuai manfaat bagi masyarakat," kata anggota Komisi 1 DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/9).
Menurut dia, keamanan dan ketahanan digital dianggap sebagai komponen penting untuk memajukan bangsa Indonesia. Maka kaum milenial perlu mengetahui dan memahami substansi penting dalam RUU PDP yang mencakup beberapa poin di antaranya yakni PDP sangat penting untuk direalisasikan terlebih pada era pandemi saat ini.
Baca juga: Kemenkominfo: Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjutkan RUU PDP
Sesuai dengan kondisi saat ini, masyarakat sudah melakukan transformasi aktivitas dan pola komunikasi secara daring. Salah satu substansi lainnya, dalam RUU PDP terdapat dua data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Untuk itu, adanya Agenda Webinar Digital ini bertujuan untuk mendorong kaum milenial agar dapat berperan penting dalam menyukseskan RUU PDP untuk Indonesia Maju.
Staf Ahli Menteri Kominfo sekaligus Guru Besar Universitas Sebelas Maret Widodo Muktiyo menyampaikan tujuan adanya RUU PDP untuk menjamin hak dasar warga negara atas pengelolaan data pribadi. Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data.
"Tak kalah penting RUU ini untuk mendorong perlindungan konsumen sehingga akan meningkatkan pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi," pungkasnya.(OL-5)
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved