Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN berencana melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ditargetkan rampung dalam 1 kali masa sidang tepatnya pada Desember 2021 mendatang.
"Kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam 1 masa sidang ini akan diselesaikan," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Sufmi menjelaskan bahwa Komisi I dan pemerintah sudah hampir menemukan titik temu tentang pengaturan status dan desain lembaga otoritas pelaksana PDP. Saat ini fraksi-fraksi yang ada di Komisi I dan pemerintah terus melakukan lobi-lobi guna menggodok finalisasi kesepakatan titik temu tersebut.
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah
"Memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan. Kesepaktannya juga itu sedang digodok menuju finalisasi," jelas Sufmi.
Pembahasan RUU PDP sebelumnya mengalami kebuntuan disebabkan pembentukan lembaga pengawas. DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda terkait posisi lembaga tersebut. DPR ingin lembaga pengawas bertanggungjawab langsung di bawah Presiden, sementara pemerintah mengajukan lembaga tersebut di bawah Kominfo. Sufmi menjelaskan bahwa pengesahan RUU PDP dibutuhkan oleh semua pihak.
"UU ini sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ungkapnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved