Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARLEMEN berencana melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ditargetkan rampung dalam 1 kali masa sidang tepatnya pada Desember 2021 mendatang.
"Kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam 1 masa sidang ini akan diselesaikan," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Sufmi menjelaskan bahwa Komisi I dan pemerintah sudah hampir menemukan titik temu tentang pengaturan status dan desain lembaga otoritas pelaksana PDP. Saat ini fraksi-fraksi yang ada di Komisi I dan pemerintah terus melakukan lobi-lobi guna menggodok finalisasi kesepakatan titik temu tersebut.
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah
"Memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan. Kesepaktannya juga itu sedang digodok menuju finalisasi," jelas Sufmi.
Pembahasan RUU PDP sebelumnya mengalami kebuntuan disebabkan pembentukan lembaga pengawas. DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda terkait posisi lembaga tersebut. DPR ingin lembaga pengawas bertanggungjawab langsung di bawah Presiden, sementara pemerintah mengajukan lembaga tersebut di bawah Kominfo. Sufmi menjelaskan bahwa pengesahan RUU PDP dibutuhkan oleh semua pihak.
"UU ini sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ungkapnya. (OL-4)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved