Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARLEMEN berencana melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ditargetkan rampung dalam 1 kali masa sidang tepatnya pada Desember 2021 mendatang.
"Kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam 1 masa sidang ini akan diselesaikan," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Sufmi menjelaskan bahwa Komisi I dan pemerintah sudah hampir menemukan titik temu tentang pengaturan status dan desain lembaga otoritas pelaksana PDP. Saat ini fraksi-fraksi yang ada di Komisi I dan pemerintah terus melakukan lobi-lobi guna menggodok finalisasi kesepakatan titik temu tersebut.
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah
"Memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan. Kesepaktannya juga itu sedang digodok menuju finalisasi," jelas Sufmi.
Pembahasan RUU PDP sebelumnya mengalami kebuntuan disebabkan pembentukan lembaga pengawas. DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda terkait posisi lembaga tersebut. DPR ingin lembaga pengawas bertanggungjawab langsung di bawah Presiden, sementara pemerintah mengajukan lembaga tersebut di bawah Kominfo. Sufmi menjelaskan bahwa pengesahan RUU PDP dibutuhkan oleh semua pihak.
"UU ini sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ungkapnya. (OL-4)
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved