Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberantas oknum pegawai yang bekerja sama dengan para mafia tersebut.
Sanksi pencopotan, lanjutnya, juga tidak cukup. Oleh sebab itu, jika ditemukan oknum BPN yang terlibat dengan mafia tanah, perlu diseret ke ranah pidana.
"Kalau memang itu menyalahi aturan, tindak tegas aja, enggak usah pakai kompromi. Kalau ada unsur pidana, apakah itu gratifikasi, suap, korupsi, harus dilihat unsur-unsurnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/11).
Suparji mengatakan bahwa mafia tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup. Ia menilai yang lebih utama guna memberntasnya adalah tindakan nyata.
Baca juga: Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah
"Jadi menurut saya, political will-nya didukung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, namun politicial commitment dan political action-nya itu yang ditunggu," tandas Suparji.
Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan akan memberantas oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia tidak memungkiri adanya oknum mafia tanah di tubuh BPN. Sofyan mengungkap sudah ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dijatuhi sanksi, baik ringan maupun pencopotan jabatan karena terlibat dalam mafia tanah.
"Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas," ujar Sofyan.
Ia menguraikan beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia antara lain dengan memalsukan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. (OL-4)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved