Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberantas oknum pegawai yang bekerja sama dengan para mafia tersebut.
Sanksi pencopotan, lanjutnya, juga tidak cukup. Oleh sebab itu, jika ditemukan oknum BPN yang terlibat dengan mafia tanah, perlu diseret ke ranah pidana.
"Kalau memang itu menyalahi aturan, tindak tegas aja, enggak usah pakai kompromi. Kalau ada unsur pidana, apakah itu gratifikasi, suap, korupsi, harus dilihat unsur-unsurnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/11).
Suparji mengatakan bahwa mafia tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup. Ia menilai yang lebih utama guna memberntasnya adalah tindakan nyata.
Baca juga: Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah
"Jadi menurut saya, political will-nya didukung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, namun politicial commitment dan political action-nya itu yang ditunggu," tandas Suparji.
Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan akan memberantas oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia tidak memungkiri adanya oknum mafia tanah di tubuh BPN. Sofyan mengungkap sudah ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dijatuhi sanksi, baik ringan maupun pencopotan jabatan karena terlibat dalam mafia tanah.
"Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas," ujar Sofyan.
Ia menguraikan beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia antara lain dengan memalsukan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. (OL-4)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved