Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengakui masih ada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi oknum mafia tanah. Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah. Masih ada mafia juga di kantor BPN," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial, Selasa (9/11).
Menurutnya, para oknum BPN itu mengeluarkan sertifikat tanah secara sulit dan lama. "Apakah sengaja dibuat sulit supaya orang menghadap, atau memang SOP-nya lama? Tapi saya yakin tidak," sambungnya.
Fadil memaparkan masalah utama pertanahan nasional adalah belum tercatat seluruhnya di BPN. Selain itu, data kepemilikan tanah hanya tercatat di desa dan kelurahan. Masalah-masalah tersebut, lanjutnya, dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan instrumen hukum.
Baca juga : Mantan Kabais Menilai Wacana Wakil Panglima TNI Sebagai Kejanggalan
Ia sendiri tidak memungkiri masih banyak mafia tanah di kota-kota besar. Para mafia tersebut menurutnya ingin menguasai tanah-tanah strategis yang berkaitan dengan proyek nasional. Hal ini terlihat di tengah rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
"Sudah mulai banyak permaian tanah di Kalimantan Timur," sebutnya.
Adapun beberapa modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah antara lain dengan merekayasa sengketa seolah-olah ada sengketa kepemilikan melalui jalur pengadilan, lokasi tanah strategis di Jakarta diakui kepemilikannya oleh mafia tanah berdasar vorpending yang sudah tidak berlaku, kerja sama antara mafia dan kepala desa atau lurah untuk mendapatkan girik, dan menggunakan dokumen eigendom palsu yang tidak berlaku lagi. (OL-7)
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved