Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah 

Tri Subarkah
09/11/2021 19:09
Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah 
Ilustrasi Mafia Tanah(Dok.MI)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengakui masih ada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi oknum mafia tanah. Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 

"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah. Masih ada mafia juga di kantor BPN," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial, Selasa (9/11). 

Menurutnya, para oknum BPN itu mengeluarkan sertifikat tanah secara sulit dan lama. "Apakah sengaja dibuat sulit supaya orang menghadap, atau memang SOP-nya lama? Tapi saya yakin tidak," sambungnya. 

Fadil memaparkan masalah utama pertanahan nasional adalah belum tercatat seluruhnya di BPN. Selain itu, data kepemilikan tanah hanya tercatat di desa dan kelurahan. Masalah-masalah tersebut, lanjutnya, dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan instrumen hukum. 

Baca juga : Mantan Kabais Menilai Wacana Wakil Panglima TNI Sebagai Kejanggalan

Ia sendiri tidak memungkiri masih banyak mafia tanah di kota-kota besar. Para mafia tersebut menurutnya ingin menguasai tanah-tanah strategis yang berkaitan dengan proyek nasional. Hal ini terlihat di tengah rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan. 

"Sudah mulai banyak permaian tanah di Kalimantan Timur," sebutnya. 

Adapun beberapa modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah antara lain dengan merekayasa sengketa seolah-olah ada sengketa kepemilikan melalui jalur pengadilan, lokasi tanah strategis di Jakarta diakui kepemilikannya oleh mafia tanah berdasar vorpending yang sudah tidak berlaku, kerja sama antara mafia dan kepala desa atau lurah untuk mendapatkan girik, dan menggunakan dokumen eigendom palsu yang tidak berlaku lagi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya