Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA jabatan Wakil Panglima TNI mengemuka pasca-penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Digadang-gadang Kepala Staf TNI AL menjadi Wakil Panglima TNI, mendampingi Jenderal Andika Perkasa memimpin TNI.
Kabarnya posisi Wakil Ketua TNI dijabat Laksamana Yudo Margono sebagai hadiah karena tidak menjadi Panglima TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh, mengatakan, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan penghinaan.
Ia menilai posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya. Alasanya, secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga di bawah Kepala Staf baik AD, AL dan AU.
"Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)?, matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?," tanya Soleman B Pontoh dalam keterangan pers, Selasa (9/11)
Soleman mengungkapkan, jika pun ada jabatan Wakil Panglima TNI, secara politik tidak mempunyai kekuatan.
Menurut Soleman, karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI, ia harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memgikuti fit and proper test. Sementara jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR tapi ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," tandasnya.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak - pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.
"Apalagi yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer," ucap Soleman.
"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," tegasnya.
Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas.
"Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL," ucapnya.
"Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," jelasnya.
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan, posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promotion dari bintang 3 ke bintang 4. Oleh karena itu jika pun Wakil Panglima TNI harus ada maka diambil dari TNI AL.
"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul Fahmi kepada Harian Terbit, Senin (8/11/2021).
Khairul menyebut, jika posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran. Pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.
"Apalagi Wakil Panglima TNI ini tanggungjawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggungjawab Panglima maupun Kasum TNI," jelasnya.
"Bahkan menurut saya, jabatan ini belum mendesak untuk diisi dalam waktu dekat," tambahnya.
Terkait kabar Laksmana Yudo Margono yang lebih fokus memilih melanjutkan pembangunan TNI AL dari berbagai aspek, baik infrastruktur, validasi organisasi, penajaman profesionalitas personel, hingga peningkatan kesejahteraannya, dari pada menerima tawaran jabatan Wakil Panglima TNI,
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa juga pernah menolak dua kali tawaran tersebut sejak tahun 2019.
Khairul menegaskan, yang ditolak Jenderal Andika adalah tawaran, bukan penugasan atau perintah. Pemerintah saat itu juga tidak dalam posisi melihat bahwa posisi Wakil Panglima TNI mendesak untuk diisi.
"Kalau mendesak dan harus Andika, ya pasti langsung keluar perintah dan jelas tidak bisa atau boleh ditolak," tegasnya.
"Wah gak ada itu menolak. Perwira TNI gak pernah menolak tugas dan perintah. Emang ada tugas untuk jadi Wakil Panglima TNI? Kan gak ada. Faktanya kan jabatan itu gak pernah diisi," tambahnya.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (RO/OL-09)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved