Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA jabatan Wakil Panglima TNI mengemuka pasca-penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Digadang-gadang Kepala Staf TNI AL menjadi Wakil Panglima TNI, mendampingi Jenderal Andika Perkasa memimpin TNI.
Kabarnya posisi Wakil Ketua TNI dijabat Laksamana Yudo Margono sebagai hadiah karena tidak menjadi Panglima TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh, mengatakan, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan penghinaan.
Ia menilai posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya. Alasanya, secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga di bawah Kepala Staf baik AD, AL dan AU.
"Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)?, matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?," tanya Soleman B Pontoh dalam keterangan pers, Selasa (9/11)
Soleman mengungkapkan, jika pun ada jabatan Wakil Panglima TNI, secara politik tidak mempunyai kekuatan.
Menurut Soleman, karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI, ia harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memgikuti fit and proper test. Sementara jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR tapi ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," tandasnya.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak - pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.
"Apalagi yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer," ucap Soleman.
"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," tegasnya.
Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas.
"Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL," ucapnya.
"Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," jelasnya.
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan, posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promotion dari bintang 3 ke bintang 4. Oleh karena itu jika pun Wakil Panglima TNI harus ada maka diambil dari TNI AL.
"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul Fahmi kepada Harian Terbit, Senin (8/11/2021).
Khairul menyebut, jika posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran. Pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.
"Apalagi Wakil Panglima TNI ini tanggungjawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggungjawab Panglima maupun Kasum TNI," jelasnya.
"Bahkan menurut saya, jabatan ini belum mendesak untuk diisi dalam waktu dekat," tambahnya.
Terkait kabar Laksmana Yudo Margono yang lebih fokus memilih melanjutkan pembangunan TNI AL dari berbagai aspek, baik infrastruktur, validasi organisasi, penajaman profesionalitas personel, hingga peningkatan kesejahteraannya, dari pada menerima tawaran jabatan Wakil Panglima TNI,
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa juga pernah menolak dua kali tawaran tersebut sejak tahun 2019.
Khairul menegaskan, yang ditolak Jenderal Andika adalah tawaran, bukan penugasan atau perintah. Pemerintah saat itu juga tidak dalam posisi melihat bahwa posisi Wakil Panglima TNI mendesak untuk diisi.
"Kalau mendesak dan harus Andika, ya pasti langsung keluar perintah dan jelas tidak bisa atau boleh ditolak," tegasnya.
"Wah gak ada itu menolak. Perwira TNI gak pernah menolak tugas dan perintah. Emang ada tugas untuk jadi Wakil Panglima TNI? Kan gak ada. Faktanya kan jabatan itu gak pernah diisi," tambahnya.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (RO/OL-09)
Joint Venture yang baru dibentuk akan mendorong program modernisasi terintegrasi skala besar untuk meningkatkan operational readiness dan system interoperability TNI.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved