Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah belum Mau Bentuk Lembaga Khusus Pengawas Data Pribadi

Putra Ananda
07/9/2021 15:51
Pemerintah belum Mau Bentuk Lembaga Khusus Pengawas Data Pribadi
Menkominfo Johnny G. Plate saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.(Antara)

PEMERINTAH belum memiliki rencana untuk membentuk lembaga baru yang berwenangan mengawasi perlindungan data pribadi (PDP). Hal itu ditegaskan Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menurutnya, badan atau lembaga pelaksana PDP secara teknis akan dilakukan kementerian sesuai arahan langsung Presiden. "Lembaga yang mengelola data pribadi berada di bawah Presiden, yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Johnny di kompleks parlemen, Selasa (9/7).

Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP

Lembaga pelaksana PDP dikatakannya sama dengan sejumlah badan yang sebelumnya ada di kementerian atau lembaga (K/L). Perlindungan data masyarakat merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, sehingga perlu dijalankan langsung di tingkat kementerian.

"Tata kelola data berada di bawah Presiden langsung. Kominfo adalah sektor yang membidangi telekomunikasi dan informatika, yang juga salah satu hilirnya tata kelola data," imbuh Menkominfo.

Menyoroti mandeknya pembahasan RUU PDP karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Johnny menyebut sudah ada kesepakatan untuk membahas substansi dalam inventaris masalah di panitia kerja. Pemerintah dan DPR, lanjut Johnny, akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap PDP.

Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah

"Lembaga pengawas Presiden adalah DPR. Saat ini, menteri bermitra kerja dengan DPR. Karenanya, pengawsan akan langsung dilakukan oleh DPR. Sudah begitu banyak jenjang pengawasan di Indonesia, termasuk pengawasan keuangan dan lembaga kuasi pemerintah," tutur Johnny.

Dia juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PDP harus segera dilakukan. Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini, menandakan aturan terkait PDP dibutuhkan dalam melindungi data masyarakat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya