Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH belum memiliki rencana untuk membentuk lembaga baru yang berwenangan mengawasi perlindungan data pribadi (PDP). Hal itu ditegaskan Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menurutnya, badan atau lembaga pelaksana PDP secara teknis akan dilakukan kementerian sesuai arahan langsung Presiden. "Lembaga yang mengelola data pribadi berada di bawah Presiden, yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Johnny di kompleks parlemen, Selasa (9/7).
Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP
Lembaga pelaksana PDP dikatakannya sama dengan sejumlah badan yang sebelumnya ada di kementerian atau lembaga (K/L). Perlindungan data masyarakat merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, sehingga perlu dijalankan langsung di tingkat kementerian.
"Tata kelola data berada di bawah Presiden langsung. Kominfo adalah sektor yang membidangi telekomunikasi dan informatika, yang juga salah satu hilirnya tata kelola data," imbuh Menkominfo.
Menyoroti mandeknya pembahasan RUU PDP karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Johnny menyebut sudah ada kesepakatan untuk membahas substansi dalam inventaris masalah di panitia kerja. Pemerintah dan DPR, lanjut Johnny, akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap PDP.
Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
"Lembaga pengawas Presiden adalah DPR. Saat ini, menteri bermitra kerja dengan DPR. Karenanya, pengawsan akan langsung dilakukan oleh DPR. Sudah begitu banyak jenjang pengawasan di Indonesia, termasuk pengawasan keuangan dan lembaga kuasi pemerintah," tutur Johnny.
Dia juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PDP harus segera dilakukan. Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini, menandakan aturan terkait PDP dibutuhkan dalam melindungi data masyarakat.(OL-11)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved