Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH belum memiliki rencana untuk membentuk lembaga baru yang berwenangan mengawasi perlindungan data pribadi (PDP). Hal itu ditegaskan Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menurutnya, badan atau lembaga pelaksana PDP secara teknis akan dilakukan kementerian sesuai arahan langsung Presiden. "Lembaga yang mengelola data pribadi berada di bawah Presiden, yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Johnny di kompleks parlemen, Selasa (9/7).
Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP
Lembaga pelaksana PDP dikatakannya sama dengan sejumlah badan yang sebelumnya ada di kementerian atau lembaga (K/L). Perlindungan data masyarakat merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, sehingga perlu dijalankan langsung di tingkat kementerian.
"Tata kelola data berada di bawah Presiden langsung. Kominfo adalah sektor yang membidangi telekomunikasi dan informatika, yang juga salah satu hilirnya tata kelola data," imbuh Menkominfo.
Menyoroti mandeknya pembahasan RUU PDP karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Johnny menyebut sudah ada kesepakatan untuk membahas substansi dalam inventaris masalah di panitia kerja. Pemerintah dan DPR, lanjut Johnny, akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap PDP.
Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
"Lembaga pengawas Presiden adalah DPR. Saat ini, menteri bermitra kerja dengan DPR. Karenanya, pengawsan akan langsung dilakukan oleh DPR. Sudah begitu banyak jenjang pengawasan di Indonesia, termasuk pengawasan keuangan dan lembaga kuasi pemerintah," tutur Johnny.
Dia juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PDP harus segera dilakukan. Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini, menandakan aturan terkait PDP dibutuhkan dalam melindungi data masyarakat.(OL-11)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved