Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa sidang untuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan begitu nasib pembahasan ke depan dari bakal regulasi usulan pemerintah ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Ini betul-betul proses politik yang rumit karena di satu sisi ada batasan dalam Aturan Tatib DPR untuk pembahasan RUU dan di sisi yang lain terdapat desakan kebutuhan atas situasi hampir genting soal perlindungan data pribadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).
Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
Ia pun meminta sinergitas dan komunikasi Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipererat untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk pula komunikasi dengan dengan pimpinan DPR dan Bamus.
"Perlu dipastikan pembahasan RUU PDP difinalisasi di Komisi I. Jadi kita masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI dan Bamus (mengenai persetujuan perpanjangan pembahasan RUU ini karena sudah melewati 4 masa sidang)," paparnya.
Mengenai pembahasan terakhir RUU PDP baru membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. "Jadi itu capaian terakhir," pungkasnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved