Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa sidang untuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan begitu nasib pembahasan ke depan dari bakal regulasi usulan pemerintah ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Ini betul-betul proses politik yang rumit karena di satu sisi ada batasan dalam Aturan Tatib DPR untuk pembahasan RUU dan di sisi yang lain terdapat desakan kebutuhan atas situasi hampir genting soal perlindungan data pribadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).
Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
Ia pun meminta sinergitas dan komunikasi Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipererat untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk pula komunikasi dengan dengan pimpinan DPR dan Bamus.
"Perlu dipastikan pembahasan RUU PDP difinalisasi di Komisi I. Jadi kita masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI dan Bamus (mengenai persetujuan perpanjangan pembahasan RUU ini karena sudah melewati 4 masa sidang)," paparnya.
Mengenai pembahasan terakhir RUU PDP baru membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. "Jadi itu capaian terakhir," pungkasnya. (OL-4)
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved