Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Ia menilai kebocoran bisa dari platform seperti media sosial, marketplace, dan lainnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi I DPR terus berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Yang nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
"Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," kata Meutya dalam keterangan pers, Senin, (29/8).
Baca juga : Parpol Harus Optimistis Usung Calon Pemimpin Alternatif
Meutya menjelaskan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Oleh karena itu, Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi.
“Kata Pak Menteri salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data," pungkasnya. (RO/OL-7)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved