Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMBAHASAN terkait Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”) telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun ini. Namun, masih ditemukan beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital.
“Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan. Kami berharap Pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemic,” ucap Zacky Zainal Husein, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik dalam Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP.
Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Namun, Zacky menegaskan, industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah.
“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” ucap Zacky.
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
*Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Aryani mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.
"Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya. Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," ujarnya.
Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, Pemerintah diharapkan untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.
Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.
Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.
“Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” ujar Devi.
Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk.
“Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis. Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” pungkas Devi. (RO/OL-7)
Fokusnya bukan hanya menjual produk, tetapi membangun pengalaman tidur sehat melalui bahan bebas logam berat, desain ergonomis, dan inovasi berkelanjutan.
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Pabrik ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menjadi pusat inovasi industri gula yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
SINERGI antara teknologi dan kesadaran kolektif industri dalam menghadapi tantangan krisis energi dan perubahan iklim dinilai penting.
PAMERAN Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo (IEAE) 2025 kembali digelar pada 6-8 Agustus 2025.
INDUSTRI kosmetik dan skincare tanah air yang terus mencatatkan pertumbuhan positif menjadi alasan bagi para manufaktur maklon melahirkan inovasi bagi UMKM.
Jumlah pengguna e-commerce di Indonesia diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 11,2% secara tahunan.
Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp1.860 triliun pada 2024, yang setara dengan 8,4 persen dari PDB nasional. Sektor ini diproyeksikan tumbuh dengan angka 5%-6% per tahun.
Plt. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Sudaryanah, membuka seminar dengan keynote remarks.
Kekuatan bisnis yang telah terbentuk selama bertahun-tahun perlu dioptimalkan melalui inovasi dan digitalisasi agar tetap relevan, berdaya saing, dan siap bersaing di pasar global.
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved