Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU PDP Akan Disahkan, Industri Berharap Dilibatkan di Pembuatan Aturan Turunan

Mediaindonesia.com
10/9/2022 18:47
RUU PDP Akan Disahkan, Industri Berharap Dilibatkan di Pembuatan Aturan Turunan
Diskusi mengenai kesian industri pascapengesahan RUU PDP yang digelar KADIN dan ISD Council(Dok. ISD Council)

PEMBAHASAN terkait Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”) telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun ini. Namun, masih ditemukan beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital. 

“Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan. Kami berharap Pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemic,” ucap Zacky Zainal Husein, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik dalam Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP. 

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

Namun, Zacky menegaskan, industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah. 

“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat  untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” ucap Zacky.

Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

*Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Aryani mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. 

"Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya. Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," ujarnya. 

Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, Pemerintah diharapkan untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu. 

“Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” ujar Devi. 

Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk.

“Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis. Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” pungkas Devi. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya