Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menegaskan pemerintah menunggu kabar dari DPR mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lobi-lobi juga terus dilakukan untuk mencari jalan tengah dari sejumlah isu yang sempat deadlock.
"Waktu Senin pekan lalu, kita itu ada rapat kerja Kementerian Kominfo dengan Komisi I dengan salah satu kesimpulannya berisi kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dan menyegerakan pembahasan supaya RUU PDP menjadi UU PDP," katanya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).
Menurut dia pembahasan RUU ini telah melewati tenggat waktu yang digariskan dalam peraturan pembentukan UU. Komisi I DPR menegaskan akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPR.
"Makanya tindak lanjut dari kesepakatan melanjutkan pembahasan RUU ini menunggu itu. Tanpa adanya persetujuan penambahan masa pembahasan tentu kita tidak bisa membahasnya," urainya.
Ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Komisi I rencananya akan kembali menggelar rapat kerja pada Selasa (7/9) atau Rabu (8/9). Dalam kesempatan iti, Kominfo akan kembali membahas soal nasib RUU PDP.
Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP
"Pada pertemuan tersebut Pak Menteri Kominfo (Johnny G Plate) berharap ada pembahasan soal RUU itu. Sebab kita siap kapan pun pembahasannya dan lebih cepat lebih baik," tegasnya.
Pihaknya menargetkan RUU PDP dapat segera disahkan pada tahun ini. "Kemudian mengenai isu yang masih deadlock, itu termasuk yang kita bahas untuk mendapatkan solusinya. Lobi-lobi juga sudah dilakukan di luar rapat resmi," pungkasnya.
Terpisah Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa sidang untuk pembahasan RUU PDP. Dengan begitu nasib pembahasan ke depan dari bakal regulasi usulan pemerintah ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Ini betul-betul proses politik yang rumit karena di satu sisi ada batasan dalam Aturan Tatib DPR untuk pembahasan RUU dan di sisi yang lain terdapat desakan kebutuhan atas situasi hampir genting soal perlindungan data pribadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).
Ia pun meminta sinergitas dan komunikasi Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipererat untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk pula komunikasi dengan dengan pimpinan DPR dan Bamus.
"Perlu dipastikan pembahasan RUU PDP difinalisasi di Komisi I. Jadi kita masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI dan Bamus (mengenai persetujuan perpanjangan pembahasan RUU ini karena sudah melewati 4 masa sidang)," paparnya.
Mengenai pembahasan terakhir RUU PDP baru membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. "Jadi itu capaian terakhir," pungkasnya. (OL-4)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved