Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Ingin RUU PDP Disahkan Tahun Ini

Cahya Mulyana
06/9/2021 18:40
Pemerintah Ingin RUU PDP Disahkan Tahun Ini
Ilustrasi perlindungan data pribadi(Medcom/m rizal )

DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menegaskan pemerintah menunggu kabar dari DPR mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lobi-lobi juga terus dilakukan untuk mencari jalan tengah dari sejumlah isu yang sempat deadlock.

"Waktu Senin pekan lalu, kita itu ada rapat kerja Kementerian Kominfo dengan Komisi I dengan salah satu kesimpulannya berisi kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dan menyegerakan pembahasan supaya RUU PDP menjadi UU PDP," katanya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).

Menurut dia pembahasan RUU ini telah melewati tenggat waktu yang digariskan dalam peraturan pembentukan UU. Komisi I DPR menegaskan akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPR.

"Makanya tindak lanjut dari kesepakatan melanjutkan pembahasan RUU ini menunggu itu. Tanpa adanya persetujuan penambahan masa pembahasan tentu kita tidak bisa membahasnya," urainya.

Ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Komisi I rencananya akan kembali menggelar rapat kerja pada Selasa (7/9) atau Rabu (8/9). Dalam kesempatan iti, Kominfo akan kembali membahas soal nasib RUU PDP.

Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP

"Pada pertemuan tersebut Pak Menteri Kominfo (Johnny G Plate) berharap ada pembahasan soal RUU itu. Sebab kita siap kapan pun pembahasannya dan lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Pihaknya menargetkan RUU PDP dapat segera disahkan pada tahun ini. "Kemudian mengenai isu yang masih deadlock, itu termasuk yang kita bahas untuk mendapatkan solusinya. Lobi-lobi juga sudah dilakukan di luar rapat resmi," pungkasnya.

Terpisah Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa sidang untuk pembahasan RUU PDP. Dengan begitu nasib pembahasan ke depan dari bakal regulasi usulan pemerintah ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Ini betul-betul proses politik yang rumit karena di satu sisi ada batasan dalam Aturan Tatib DPR untuk pembahasan RUU dan di sisi yang lain terdapat desakan kebutuhan atas situasi hampir genting soal perlindungan data pribadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (6/9).

Ia pun meminta sinergitas dan komunikasi Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipererat untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk pula komunikasi dengan dengan pimpinan DPR dan Bamus.

"Perlu dipastikan pembahasan RUU PDP difinalisasi di Komisi I. Jadi kita masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI dan Bamus (mengenai persetujuan perpanjangan pembahasan RUU ini karena sudah melewati 4 masa sidang)," paparnya.

Mengenai pembahasan terakhir RUU PDP baru membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. "Jadi itu capaian terakhir," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya