Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pastikan Kehadiran UU PDP Tak Tumpang Tindih

Cahya Mulyana
12/9/2021 07:07
Pastikan Kehadiran UU PDP Tak Tumpang Tindih
Ilustrasi(Medcom)

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap berguna menciptakan jaminan hukum dan menjaga data masyarakat. Namun, bakal regulasi itu harus dipastikan tidak tumpang tindih sehingga harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih dulu berlaku.

Terlebih RUU ini diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengelola dan melindungi data ketika terjadi bersengketa. Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.

"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita tengah menghadapi era distrupsi teknologi" kata Semuel dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9)

Baca juga: Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat Kilat

Ia mengatakan urgensi harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat. Tanpa penyelarasan peraturan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan pembahasan RUU PDP tidak mudah. Sebab terdapat banyak silang pendapat yang kerap menimbulkan deadlock.

"Sering kali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit, karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah," paparnya.

Selain banyaknya kepentingan, lanjut Politisi Demokrat itu, proses harmonisasi juga lambat karena ego sektoral dari instansi yang beririsan dengan RUU ini.

"Lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya