Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap berguna menciptakan jaminan hukum dan menjaga data masyarakat. Namun, bakal regulasi itu harus dipastikan tidak tumpang tindih sehingga harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih dulu berlaku.
Terlebih RUU ini diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengelola dan melindungi data ketika terjadi bersengketa. Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita tengah menghadapi era distrupsi teknologi" kata Semuel dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9)
Baca juga: Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat Kilat
Ia mengatakan urgensi harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat. Tanpa penyelarasan peraturan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan pembahasan RUU PDP tidak mudah. Sebab terdapat banyak silang pendapat yang kerap menimbulkan deadlock.
"Sering kali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit, karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah," paparnya.
Selain banyaknya kepentingan, lanjut Politisi Demokrat itu, proses harmonisasi juga lambat karena ego sektoral dari instansi yang beririsan dengan RUU ini.
"Lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," pungkasnya. (OL-1)
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved