Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIMPINAN DPR RI sudah memberikan waktu kembali kepada Komisi I DPR RI untuk membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik pembahasan RUU sering kali molor dari target waktu yang ditentukan. Hal ini tidak lepas dari kompleksitas pembahasan yang membutuhkan kecermatan agar dapat menghasilkan UU yang baik serta berkeadilan.
"Memang tidak mudah karena tentu butuh ketelitian dan juga pembahasan pasti ada tarik ulur dan itu dinamika yang biasa terjadi. PDP masih ada kendala teknis yang tentunya kendalanya harus dicarikan solusinya untuk kesempurnaan dari undang-undang ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/7).
Keputusan pemberian waktu satu kali masa sidang kepada Komisi I DPR tersebut sudah dipertimbangkan atas persetujuan badan pertimbangan musyawarah pengganti konsultasi rapat Badan Musyawarah.
"Kemarin menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang menjadi kendala itu menjadi persepsi yang sama," ungkap Dasco.
Anggota Komisi I Muhammad Farhan mengatakan Komisi I telah selesai membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP. Namun, dibutuhkan peninjauan ulang. "Kami akan meninjau kembali atau review terhadap DIM yang karena usulan-usulan baru perlu disesuaikan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Farhan, diperlukan perumusan dan sinkronisasi, khususnya terhadap aspek teknis, seperti, ketentuan terkait agregat data, lembaga otoritas pengawasan perlindungan data pribadi atau ODP, dan ketentuan teknis lainnya. "Dan bagaimana sinkronisasi terhadap sertifikasi data protection officer," sebut dia.
Farhan berharap agar proses sinkronisasi dan perumusan berjalan lancar sehingga RUU PDP bisa segera disahkan. "Mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok," ujar dia.
Farhan mengatakan pemerintah juga mendesak agar RUU PDP segera disahkan. Berbagai kendala pembahasan pun dicarikan jalan keluarnya.
"Pemerintah juga sudah gelisah kenapa ini enggak jadi jadi. Bottle neck-nya, tapi sudah selesai semua," tandas Farhan.
Tunggakan
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai masih cukup banyak tunggakan RUU prioritas yang mesti diselesaikan di antaranya RUU PDP, Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Adat, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Wabah.
"Secara umum kita dibuat terkejut oleh catatan pencapaian legislasi DPR sepanjang 2022. Dari 40 daftar RUU Prioritas 2022, 10 di antaranya sudah disahkan menjadi UU. Akan tetapi sesungguhnya kita terkecoh. Hanya 4 yang benar-benar disahkan pada 2022, sedangkan 7 di antaranya sudah disahkan di akhir 2021 lalu," ungkapnya.
"RUU yang disahkan pun hanya RUU TPKS yang mungkin mendapat sambutan positif dari publik. RUU yang jadi prioritas ini sesungguhnya sudah ditunggu tetapi malah dinomorduakan oleh DPR," imbuh Lucius,
Hal ini masih menjadi catatan penting bagi DPR untuk bisa menyelesaikan tunggakan RUU yang seharusnya dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. (Atm/P-2)
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved