Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Keniscayaan

Mediaindinesia
03/6/2022 14:03
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Keniscayaan
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin(MI/ HO)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar bertema “Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi”.
 
Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, awal tahun ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta orang dan terus meningkat.

Namun, peningkatan penggunaan internet di Indonesia juga membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyberbullying, dan konten negatif lainnya.

“Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” ujar Samuel

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia kerap mengalami kebobolan data pribadi. 

Padahal, sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi meliputi UU, PP, Perpres, Permen dan sebagainya. 

Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan.

“Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi," ujar Nurul.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengatakan, banyak OTT asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia. 
Meski ia mengakui Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

“UU ini tidak membatasi mengenai saham kepemilikan asing. Sehingga, dalam konteks data pribadi, pihak-pihak asing ini menguasai mayoritas data-data pribadi warga negara. Sehingga, RUU PDP ini menjadi solusi masalah-masalah tersebut terutama mengenai data pribadi,” jelas Dadan Saputra.


Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. 

Keberadaan beleid ini merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.

Acara ini diisi oleh tiga narasumber yaitu, Nurul Arifin sebagai Anggota Komisi I DPR RI, dan Dadan Saputra sebagai Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Acara yang dihadiri lebih dari 250 orang ini berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme penonton. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya