Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar bertema “Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi”.
Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, awal tahun ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta orang dan terus meningkat.
Namun, peningkatan penggunaan internet di Indonesia juga membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyberbullying, dan konten negatif lainnya.
“Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” ujar Samuel
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia kerap mengalami kebobolan data pribadi.
Padahal, sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi meliputi UU, PP, Perpres, Permen dan sebagainya.
Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan.
“Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi," ujar Nurul.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengatakan, banyak OTT asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia.
Meski ia mengakui Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
“UU ini tidak membatasi mengenai saham kepemilikan asing. Sehingga, dalam konteks data pribadi, pihak-pihak asing ini menguasai mayoritas data-data pribadi warga negara. Sehingga, RUU PDP ini menjadi solusi masalah-masalah tersebut terutama mengenai data pribadi,” jelas Dadan Saputra.
Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Keberadaan beleid ini merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
Acara ini diisi oleh tiga narasumber yaitu, Nurul Arifin sebagai Anggota Komisi I DPR RI, dan Dadan Saputra sebagai Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Acara yang dihadiri lebih dari 250 orang ini berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme penonton. (OL-8)
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved