Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU PDP Masih belum ada Titik Temu

Sri Utami
03/9/2021 16:15
RUU PDP Masih belum ada Titik Temu
Seorang warga mengisi data pribadi di platform aplikasi di telepon genggam.( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI I DPR masih belum menemukan titik terang kapan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat disahkan. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, Jumat (3/9) mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR untuk dapat segera mengesahan RUU PDP.

“Sampai sekarang belum ada titik temu,” ucapnya.

DPR telah membahas secara rinci RUU PDP yang sudah sangat mendesak untuk segera disahkan yang kemudian diberlakukan.

“Kami sudah mendengarkan kemauan rakyat karena kami wakil rakyat. Membahas setiap masalah yang ada dalam RUU itu secara rinci tinggal sekarang titik temunya di mana agar ini bisa segera disahkan dan melindungi masyarakat kita,” cetusnya.

Sedangkan menurut anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Muhammad Farhan menerangkan dari ketidakjelaskan dan deadlock yang terjadi terkait RUU PDP semua kembali kepada pimpinan DPR dengan pemerintah. Menurutnya sudah ada opsi untuk setiap deadlock yang terjadi.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK Disebut Menerima Rp3 Miliar dari Wakil Ketua DPR

“Sudah ada opsi untuk setiap deadlock seperti contoh bentuk lembaga otoritas perlindungan data tinggal kesepakatan dua lembaga tinggi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu menurut Sukamta yang juga anggota Komisi I DPR menilai kebocoran data yang terus berulang di semua level menandakan banyak hal di antaranya minimnya kepedulian pengelola data. Hal tersebut tercermin dari kasus bocornya data e Hac Kemenkes yang ternyata data tersebut disimpan di website tanpa pengamanan.

“Ini menunjukkan pengelola data ignorance soal perlunya perlunya melindungi data warga negara yang dia kelola,” tuturnya.

Hal lainya bisa disebabkan kareana kemampuan pengamanan yang tidak cukup memadai atau faktor kesengajaan dengan berbagai motif yang mendasarinya. Selain itu dapat juga disebabkan tidak kuatnya lembaga yang mengawasi dan mengarahkan.

“Bisa jadi sertifikasi yang dikeluarkan tidak memadai atau tidak sebanding dengan keterampilan pengelolanya. Selama ini pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh Kominfo. Dan ini sudah terbukti tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan memadai”

Kondisi ini diperparah dengan kembali bocornya data vaksinasi Presiden Joko Widodo di media sosial. Hal tersebut menjadi sinyal kedaruratan untuk segera disahkan RUU PDP.

“Apalagi saat ini sudah menyangkut data data seorang Presiden, maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Yang bisa mendorong perubahan ini adalah good will dari pemerintah dengan dimulai dari payung hukum ynag kuat, yakni UU dalam hal ini UU PDP dengan lembaga pengawas otoritas pengelola data pribadi, atau Lembaga Pengawas OPDP yang kuat,” tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya