Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Setop Telan Mentah Narasi Medsos, Pakar Hukum Minta Publik Baca Utuh Naskah Kerja Sama RI-AS

Akmal Fauzi
24/2/2026 22:22
Setop Telan Mentah Narasi Medsos, Pakar Hukum Minta Publik Baca Utuh Naskah Kerja Sama RI-AS
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar,(Istimewa)

POLEMIK Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (RI-AS) di media sosial kian liar. Beragam isu bermunculan, mulai dari dugaan kebocoran data pribadi hingga hoaks penghapusan sertifikasi halal.

Publik pun diminta tidak reaktif hanya karena potongan informasi yang beredar. Membaca dokumen resmi secara utuh dinilai sebagai langkah penting sebelum menyimpulkan sesuatu.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, mengingatkan bahwa kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan yang berlaku.

“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/2).

Soal isu data yang bikin ngeri-ngeri sedap, Harris menegaskan, kuncinya ada pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji "aman", tapi menagih bukti penegakan hukumnya.

“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Isu halal pun tak kalah panas. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib, Harris menilai adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.

“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" cetusnya.

Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya "tangga" untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.

Mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.

Terakhir, ia meminta publik untuk lebih disiplin membaca. Jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.

“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” ujar Harris.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya