Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Bisa Diproses di Negara Asal

Media Indonesia
24/2/2026 20:32
Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Bisa Diproses di Negara Asal
Ilustrasi(Dok Freepik)

PEMERINTAH memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Meski demikian, proses sertifikasi dapat dilakukan di negara asal melalui skema perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia. Syaratnya, lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia," ujarnya ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).

Lima Lembaga Halal AS Diakui BPJPH

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah mendapat pengakuan dari BPJPH.

Ia menjelaskan, melalui skema MRA, produk yang sudah mengantongi sertifikat halal di negara asal tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang secara penuh di Indonesia. Produk tersebut cukup melalui tahap registrasi.

"Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini," ucap Kris.

Pengawasan Berkala dan Masa Berlaku MRA

Kris menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi MRA tetap dilakukan secara rutin. Hal ini karena perjanjian saling pengakuan tersebut memiliki masa berlaku terbatas, yakni antara dua hingga empat tahun.

Menurutnya, Indonesia telah menjalin MRA dengan sekitar 38 negara dan melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Sebagai contoh, di Amerika Serikat terdapat lima lembaga halal yang diakui BPJPH, di Tiongkok terdapat delapan lembaga, dan di Australia ada 13 lembaga yang mendapatkan pengakuan.

Komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Dagang dengan AS

Dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif. Langkah tersebut mencakup pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban konten lokal, penerimaan standar keselamatan kendaraan bermotor serta standar emisi federal AS, pengakuan standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan, hingga penghilangan ketentuan pra-pengiriman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi syarat utama bagi produk AS yang masuk pasar Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan prosedural melalui mekanisme pengakuan internasional yang terstandar. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya