Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Pasal 5 Perjanjian Dagang RI-AS Bisa Hancurkan Prinsip Politik Bebas Aktif

Naufal Zuhdi
23/2/2026 15:39
Pasal 5 Perjanjian Dagang RI-AS Bisa Hancurkan Prinsip Politik Bebas Aktif
ilustrasi(Antara)

Pasal 5 dalam rancangan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai memiliki implikasi sei=rius terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia. Ketentuan tersebut disebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keamanan dengan kebijakan Amerika Serikat, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai pasal tersebut mengandung konsekuensi geopolitik yang signifikan.

“Pasal 5 pada dasarnya mendorong Indonesia untuk mengikuti kebijakan ekonomi-keamanan Amerika Serikat. Ini berisiko mengurangi netralitas geopolitik dan mempersempit ruang manuver politik luar negeri kita,” ujar Haidar.

Tiga Poin Utama Pasal 5

Haidar menjelaskan terdapat tiga ketentuan utama dalam pasal tersebut. Pertama, apabila Amerika Serikat menerapkan pembatasan terhadap negara tertentu, Indonesia diwajibkan mengadopsi kebijakan dengan dampak pembatasan yang setara.

“Artinya, Indonesia harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pembatasan AS. Ini berpotensi merusak hubungan dagang dengan negara lain yang terdampak,” jelasnya.

Kedua, Indonesia diminta membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi Amerika Serikat. Menurut Haidar, hal ini berpotensi membuat Indonesia mengikuti rezim sanksi unilateral AS, bukan mekanisme multilateral seperti yang dijalankan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Hal ini bisa menimbulkan konflik dengan mitra dagang lain dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang sulit secara diplomatik,” imbuh Haidar.

Ketiga, apabila Indonesia menjalin perjanjian dagang yang dianggap mengancam kepentingan AS, maka Amerika Serikat dapat membatalkan kesepakatan dan kembali menerapkan tarif normal.

Haidar menilai klausul tersebut berpotensi memberikan veto implisit terhadap arah kebijakan perdagangan Indonesia.

Risiko Geopolitik

Selain aspek hukum, Haidar juga menyoroti potensi dampak geopolitik dari Pasal 5. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menggeser posisi Indonesia dari negara penyeimbang menjadi mitra yang selaras dengan Amerika Serikat.

“Indonesia berpotensi masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS, sehingga prinsip bebas aktif tergerus,” katanya.

Ia juga mengingatkan dampak terhadap hubungan Indonesia dengan Tiongkok, yang selama ini menjadi mitra dagang utama dan investor strategis di sektor hilirisasi nikel dan infrastruktur.

“Jika terjadi eskalasi antara AS dan Tiongkok, Indonesia bisa terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi. Dampaknya bisa mengganggu rantai pasok nikel dan kendaraan listrik,” tuturnya.

Menurut Haidar, posisi Indonesia di ASEAN juga berpotensi terdampak. Prinsip sentralitas dan non-alignment yang menjadi fondasi kerja sama kawasan dapat dipertanyakan apabila Indonesia dinilai terlalu condong ke salah satu kekuatan global.

“Jika Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi-keamanan dengan AS, kredibilitas kita di ASEAN berpotensi terkikis,” katanya.

Ia juga menilai peran Indonesia sebagai jembatan Global South dapat melemah jika mengikuti daftar sanksi sepihak dari AS.

“Pasal 5 membawa konsekuensi geopolitik yang jauh melampaui isu perdagangan. Ini menyentuh fondasi orientasi strategis Indonesia di tengah kompetisi kekuatan besar dunia,” tegasnya.

Haidar pun meminta pemerintah mencermati secara mendalam setiap ketentuan dalam perjanjian tersebut agar tidak mengurangi kedaulatan kebijakan nasional di tengah dinamika rivalitas global. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya