Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengamat Nilai Perjanjian Dagang RI dengan AS Merugikan

Naufal Zuhdi
12/12/2025 18:37
Pengamat Nilai Perjanjian Dagang RI dengan AS Merugikan
Foto udara sejumlah truk melintasi deretan peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara(ANTARA FOTO/Andry Denisah)

DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CoRE), Mohammad Faisal menyampaikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sangat merugikan Indonesia.

“Terutama kalau kita melihat dari kewajiban-kewajiban Indonesia yang bukan hanya diminta untuk menurunkan tarif sampai 0% tapi juga non-tarifnya. Nah selain non-tarifnya ada juga lagi kesepakatan, mulai dari TKDN, kemudian pre-shipment inspection, kemudian non-tarif pada umumnya juga yang lain-lain,” ucap Faisal saat dihubungi, Jumat (12/12).

Belum lagi, sambung Faisal, pemerintah mesti mempertimbangkan kewajiban yang diminta kepada Indonesia untuk untuk membeli komoditas energi dari Amerika, terutama minyak. 

“Jadi artinya banyak sekali yang kita harus korbankan untuk kita mendapatkan tarif 19% tersebut,” bebernya.

Maka dari itu, Faisal menilai bahwa pemerintah harus melakukan negosiasi ulang dengan AS terkait dengan besaran tarif yang diterapkan.

Di samping itu, Faisal menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah antara lain adalah reasoning yang kuat serta bersiap-siap dengan cara yang lebih ‘lunak’ untuk membuka potensi agar AS memberikan penurunan tarif resiprokal.

“Nah yang saya maksudkan contohnya, yang kita perlu negosiasi ulang itu misalkan kaitannya dengan peraturan pre-shipment inspection yang minta dihapuskan. Nah itu kan sebetulnya kita lihat apa yang menjadi komplain dari Amerika,” ujarnya.

Faisal menilai, aturan pre-shipment inspection yang ditawarkan RI tidak memiliki kejelasan dari sisi harga serta prosedur yang berbeda antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya.

“Jadi artinya kan itu perlu ditertibkan oleh Indonesia untuk memastikan kesatuan harga dan juga kejelasan dari sisi prosedur. Yang kedua kita perlu memberikan reasoning yang kuat ya kenapa kita melakukan itu. Jadi misalnya bukan hanya untuk proteksi industri di dalam negeri tapi juga untuk keselamatan, keamanan daripada konsumen juga,” tuturnya. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya