Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia dalam waktu dekat akan merampungkan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang ditujukan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus. Rencana tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu Washington.
"Dalam beberapa minggu ke depan, Indonesia dan Amerika Serikat akan terus merundingkan dan menyempurnakan isi perjanjian, menyiapkan dokumen untuk ditandatangani, dan menyelesaikan proses domestik masing-masing agar perjanjian ini bisa segera berlaku secara resmi," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari rilis Gedung Putih.
Perjanjian tersebut akan dibangun di atas hubungan ekonomi yang sudah terjalin lama antara kedua negara, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah ditandatangani sejak 16 Juli 1996. Sejumlah ketentuan utama telah disepakati dalam kerangka perundingan. Indonesia berkomitmen untuk menghapus sekitar 99% hambatan tarif atas berbagai produk industri serta produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat.
Sebagai timbal balik, Amerika Serikat akan menurunkan tarif resiprokal terhadap barang asal Indonesia menjadi 19% sesuai Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025. Amerika juga membuka kemungkinan pengurangan tambahan atas tarif sejumlah komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri.
Dalam hal regulasi asal barang, kedua negara sepakat untuk merundingkan aturan yang menjamin manfaat perjanjian ini mengalir terutama bagi pelaku usaha dari Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain itu, kerja sama juga akan diarahkan pada penghapusan hambatan non-tarif di bidang perdagangan dan investasi, terutama terkait persyaratan kandungan lokal, penerimaan standar keselamatan kendaraan dan sertifikasi FDA, penghapusan pelabelan khusus, serta penyelesaian isu-isu hak kekayaan intelektual yang telah lama menjadi perhatian dalam laporan Special 301 dari USTR.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan dan izin impor atas barang rekondisi asal AS, mencabut kewajiban inspeksi pra-pengapalan terhadap barang AS, serta menerapkan praktik regulasi yang baik.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Indonesia juga bersepakat untuk meniadakan segala bentuk hambatan terhadap produk pangan dan pertanian AS, termasuk dengan menghapus sistem lisensi impor, menjamin status tetap produk tanaman segar asal AS, dan menerima seluruh fasilitas ekspor AS yang telah terdaftar oleh otoritas setempat.
Dalam hal ekonomi digital dan jasa, Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjamin kebebasan transfer data pribadi lintas batas, menghapus tarif produk tak berwujud, dan mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di forum WTO. Pemerintah Indonesia juga akan mengimplementasikan kesepakatan internasional terkait regulasi domestik sektor jasa dan menyampaikan komitmen revisi ke WTO untuk disertifikasi.
Komitmen lain dari Indonesia termasuk bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity, menegakkan perlindungan hak-hak buruh internasional, termasuk larangan impor barang hasil kerja paksa dan penguatan kebebasan berserikat, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Dalam bidang tersebut, Indonesia akan menegakkan hukum kehutanan, melawan perikanan ilegal, serta menerima penuh ketentuan WTO dalam Subsidi Perikanan.
Indonesia juga akan mencabut semua pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral kritis. Selain itu, kedua negara juga akan meningkatkan kerja sama di bidang keamanan ekonomi dan nasional, seperti penguatan rantai pasok, pengawasan ekspor, keamanan investasi, serta pencegahan penghindaran bea masuk.
Tidak hanya pada tataran kebijakan, perjanjian tersebut juga dibarengi dengan sejumlah kesepakatan bisnis besar antara pelaku usaha kedua negara. Beberapa transaksi yang telah dicatat antara perusahaan AS dan Indonesia antara lain pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar, pembelian produk pertanian (termasuk kedelai, gandum, dan kapas) sebesar US$4,5 miliar, serta pembelian produk energi seperti gas petroleum cair, minyak mentah, dan bensin senilai total US$15 miliar. (E-3)
Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati ihwal perdagangan yang disebut Gedung Putih sebagai landmark trade deal.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa AS dan Filipina telah mencapai kesepakatan dagang terbaru.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kesepakatan besar dengan Jepang.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi tarif impor 19% yang dikenakan Amerika Serikat kepada Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%.
Penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat dapat menggenjot ekspor dan investasi di sektor industri alas kaki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved