Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Lembar Fakta Kesepakatan Dagang AS-Indonesia

M Ilham Ramadhan Avisena
23/7/2025 10:56
Lembar Fakta Kesepakatan Dagang AS-Indonesia
Presiden AS Donald Trump(Anadolu)

Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati ihwal perdagangan yang disebut Gedung Putih sebagai landmark trade deal. Kesepakatan itu menawarkan akses pasar luas yang sebelumnya hampir mustahil bagi produk-produk ekspor AS ke Indonesia, serta mencerminkan pendekatan baru pemerintahan Trump dalam perdagangan berbasis asas resiprokal.

Dikutip dari dokumen resmi U.S-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, Indonesia akan menerapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen atas produk-produk AS. Sebagai imbalannya, Indonesia sepakat untuk membuka hampir seluruh sektor industrinya bagi produk-produk Amerika.

"Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, termasuk semua produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia," tulis lembar fakta yang dirilis Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7). 

Bongkar Hambatan Non-Tarif

Kesepakatan tersebut tidak hanya menyasar tarif impor, tetapi juga merombak berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dianggap menghambat penetrasi produk AS di pasar Indonesia.  Pemerintah Indonesia berjanji untuk menghapus berbagai ketentuan lokal seperti kewajiban kandungan lokal (local content), membuka akses bagi kendaraan dengan standar keselamatan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin edar dari AS untuk alat kesehatan dan farmasi.

Selain itu Indonesia juga akan membebaskan produk AS seperti kosmetik dan barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan; menghapus pembatasan atau perizinan terhadap barang rekondisi dan suku cadangnya. 

Lalu meniadakan kewajiban inspeksi pra-pengapalan; menerapkan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices); menyelesaikan isu-isu kekayaan intelektual yang tercatat dalam USTR Special 301 Report; dan menyesuaikan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedures).

Langkah-langkah itu dianggap sebagai bentuk konkret keterbukaan Indonesia terhadap standar dan sistem regulasi AS yang selama ini menjadi keluhan perusahaan-perusahaan Amerika.

Reformasi Sektor Pertanian

Untuk sektor pertanian, Indonesia akan membebaskan seluruh produk makanan dan pertanian AS dari semua rezim lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas yang sebelumnya menjadi alat kontrol kuota. 

Indonesia juga akan mnjamin transparansi dalam perlindungan geographical indications (GI), terutama pada produk seperti daging dan keju; mmberikan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk produk tanaman asal AS; dan mengakui seluruh fasilitas pemrosesan daging, unggas, dan susu AS, serta menerima sertifikat ekspor dari otoritas regulator AS.

Digital dan Keamanan Ekonomi

Kesepakatan tersebut juga menyasar aspek digital dan perdagangan jasa. Indonesia menyatakan komitmennya untuk nenghapus tarif atas produk digital (produk tak berwujud); mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO; mengimplementasikan regulasi domestik layanan berbasis inisiatif WTO; dan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data pribadi yang memadai, memungkinkan pemindahan data lintas batas secara legal.

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah memperjuangkan reformasi ini selama bertahun-tahun," ungkap lembar fakta tersebut.

Dalam hal keamanan ekonomi, Indonesia juga akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja dunia; menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis; dan emperkuat kerja sama ekspor, kontrol investasi, dan ketahanan rantai pasok.

Ketenagakerjaan dan Kerja Sama Komersial

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengadopsi larangan impor atas produk hasil kerja paksa; menghapus ketentuan hukum yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif para pekerja dan serikat buruh.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga mencakup sejumlah kerja sama komersial di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi yang diperkirakan akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia secara signifikan.

Menuju Ratifikasi

Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan kesepakatan tersebut secara hukum agar seluruh manfaat dan ketentuan yang tertuang dapat diterapkan secara mengikat.

Adapun saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-15 sebagai negara dengan defisit perdagangan barang terbesar terhadap AS. Pada tahun 2024, total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai US$17,9 miliar. Sebelum perjanjian ini, tarif impor rata-rata yang dikenakan Indonesia tercatat sebesar 8%, jauh di atas tarif rata-rata AS yang hanya 3,3%



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya