Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pengerahan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC, serta mengambil alih kendali kepolisian kota. Langkah ini diambil dengan dalih memberantas kejahatan dan tunawisma, sekaligus disertai deklarasi “darurat keamanan publik”.
Trump menyebut ibu kota AS mengalami “kondisi tanpa hukum total” dan menggambarkan kota tersebut sebagai wilayah yang telah “dikuasai geng kekerasan, penjahat haus darah, pecandu narkoba, dan gelandangan”. Ia juga menunjuk Jaksa Agung AS, Pam Bondi, untuk memimpin kepolisian kota selama berada di bawah kendali federal.
“Hari ini adalah hari pembebasan bagi DC. Kita akan mengambil kembali ibu kota kita,” kata Trump di Gedung Putih.
Langkah Trump menuai penolakan dari Wali Kota Muriel Bowser. Menurutnya, meski Washington DC sempat mengalami lonjakan kejahatan pada 2023, data menunjukkan tingkat kejahatan telah turun drastis sejak itu. Statistik resmi menyebut pembunuhan berkurang 32% antara 2023 dan 2024, dan kembali turun 12% tahun ini, mencapai level terendah sejak 2019. Bowser menilai klaim Trump soal gelombang kejahatan adalah berlebihan.
“Kami tidak sedang mengalami lonjakan kejahatan,” tegas Bowser. Ia juga menolak pernyataan yang membandingkan Washington DC dengan Baghdad, menyebutnya “hiperbolis dan keliru”.
Pengerahan Garda Nasional dilakukan berdasarkan Undang-Undang Home Rule yang memberi presiden wewenang mengambil alih kepolisian DC dalam keadaan darurat. Namun, kendali tersebut dibatasi maksimal 30 hari dan memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Kongres jika berlangsung lebih dari 48 jam. Bowser menilai kondisi darurat yang menjadi syarat pengambilalihan tidak terpenuhi.
Selain isu kejahatan, Trump juga menyoroti tunawisma di Washington DC. Ia berjanji “menghapus kawasan kumuh” dan memindahkan para tunawisma, meski tidak menjelaskan ke mana mereka akan ditempatkan. “Jika ibu kota kita kotor, seluruh negara kita kotor, dan dunia tidak akan menghormati kita,” ujarnya.
Pernyataan ini mendapat tanggapan dari organisasi lokal yang membantu tunawisma. Presiden So Others Might Eat (SOME), Ralph Boyd, menyebut tunawisma di DC telah menurun hampir 20% dibanding lima tahun lalu. Ia menilai memindahkan mereka keluar kota bukan solusi jangka panjang, melainkan hanya memindahkan masalah ke daerah lain yang mungkin kurang siap.
Langkah Trump memicu aksi protes di luar Gedung Putih, dengan massa meneriakkan “hands off DC” dan “protect home rule”. Para demonstran menuduh Trump lebih mementingankan kendali politik ketimbang keselamatan warga.
Pengerahan Garda Nasional kali ini menjadi yang pertama di Washington DC sejak kerusuhan Capitol pada 2021. Sebelumnya, Trump mengerahkan pasukan serupa ke Los Angeles pada Juni lalu untuk merespons kerusuhan terkait penggerebekan imigran ilegal. (BBC/Z-2)
Gubernur Minnesota Tim Walz mengecam keras penembakan perempuan oleh agen ICE. Ia menyiagakan Garda Nasional dan menolak pengerahan pasukan federal ke wilayahnya.
Mahkamah Agung AS menolak otorisasi Presiden Donald Trump untuk mengerahkan Garda Nasional guna melindungi agen ICE di Chicago.
Pemerintah AS menangguhkan sementara semua proses imigrasi warga Afghanistan setelah insiden penembakan dekat Gedung Putih.
Sejumlah pejabat tinggi AS, termasuk Wali Kota Washington DC, pemimpin Senat dan DPR, mengecam penembakan yang melukai dua anggota Garda Nasional.
Dua anggota Garda Nasional ditembak dalam patroli di Washington DC. Polisi menyatakan hanya satu pelaku yang terlibat.
Dua prajurit Garda Nasional ditembak dekat Gedung Putih dan berada dalam kondisi kritis. Seorang tersangka ditahan.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved