Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Pemilih Indonesia menilai sudah saatnya dilakukan reformasi terhadap Polri. Salah satu langkah mendesak, kata dia, menempatkan kepolisian di bawah lembaga atau kementerian yang relevan, bukan lagi langsung di bawah presiden. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan penempatan langsung Polri di bawah presiden terbukti hanya memperkuat karakter kepolisian sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen negara yang berpihak pada rakyat.
"Insiden ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola panjang tindakan represif kepolisian terhadap gerakan rakyat. Situasi ini semakin menegaskan bahwa kepolisian kian arogan dan gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8).
Sejak awal pekan ini, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan keresahan dan aspirasi rakyat. Aksi massa awalnya dipicu oleh tunjangan fantastis yang diberikan kepada anggota DPR RI dan respon serta perilaku beberapa anggota DPR yang cenderung melecehkan rakyat. Namun, aksi yang sah secara konstitusional tersebut justru direspons dengan tindakan represif aparat kepolisian. Puncaknya, tindakan brutal aparat kepolisan itu menelan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak secara keji oleh kendaraan taktis Brimob. Video peristiwa tragis ini telah beredar luas di media sosial.
Affan bukanlah peserta aksi, melainkan sedang menjalankan tugasnya mengantar pesanan konsumen. Ia kehilangan nyawa akibat tindakan aparat yang semestinya melindungi, namun justru bertindak sewenang-wenang. Jeirry mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang kembali menampilkan wajah otoritarian. Menurutnya itu jauh dari demokrasi ataupun penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap martabat warga negara.
Lebih jauh, tragedi yang menimpa Affan Kurniawan memperlihatkan betapa demokrasi Indonesia berada dalam kondisi kritis. DPR, yang semestinya menjadi representasi rakyat, justru memperlihatkan sikap abai dan tidak peka terhadap penderitaan masyarakat. Alih-alih merasakan kesulitan rakyat, para anggota DPR hidup bergelimang fasilitas dan tunjangan fantastis, sebuah sikap elitis yang mencederai rasa keadilan publik dan mengkhianati esensi demokrasi.
Hal serupa juga tampak dalam berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang lebih menguntungkan elit kekuasaan dan para pejabat daripada rakyat. Dengan dalih efisiensi, rakyat diminta berhemat, sementara para pejabat justru menikmati fasilitas dan tunjangan berlebihan. Kebijakan semacam ini hanya memperlebar jurang ketidakadilan sosial dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap negara.
Tepi Indonesia menegaskan, dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan, permintaan maaf dari kepolisian dan pemerintah memang patut dihargai, namun jelas tidak memadai.
"Permintaan maaf harus disertai langkah nyata berupa evaluasi menyeluruh, penindakan tegas terhadap pelaku, serta perubahan kebijakan yang mendasar agar tragedi serupa tidak kembali terulang. Pola lama di mana permintaan maaf dijadikan tameng tanpa ada perbaikan nyata harus segera dihentikan. Yang diperlukan adalah perubahan sikap, kebijakan, dan reformasi kelembagaan secara substansial," tandasnya. (H-4)
Tepi menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, alasan menekan politik uang dinilai menyesatkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved