Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump memberikan respons terhadap hasil sidang pengadilan yang menyatakan bahwa kebijakan tarif merupakan suatu hal yang ilegal.
Kebijakan tarif dagang Trump dinilai melampaui kewenangan konstitusionalnya. Pengadilan banding federal di Washington DC, Jumat (29/8) waktu setempat, menyatakan sebagian besar kebijakan tarif Trump ilegal.
"Undang-undang AS memang memberikan kewenangan signifikan kepada presiden untuk mengambil sejumlah tindakan dalam kondisi darurat nasional. Namun kewenangan itu tidak mencakup penerapan tarif, bea, atau pungutan lain, termasuk pajak," bunyi putusan pengadilan dengan suara 7-4 dikutip dari the Guardians.
Putusan itu menjadi pukulan terbesar bagi kebijakan dagang Trump dan diperkirakan akan berujung pada Mahkamah Agung guna menentukan apakah seorang presiden memiliki hak legal untuk mengubah arah kebijakan dagang AS. Putusan tersebut baru berlaku efektif pada 14 Oktober mendatang.
Tak lama setelah putusan keluar, Trump bereaksi dengan menyebutkan bahwa semua tarif masih berlaku. "SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!," kata Trump.
Ia juga menegaskan jika keputusan itu dibiarkan, hal tersebut justru akan membawa Amerika pada kehancuran
"Jika keputusan ini dibiarkan, akan menghancurkan Amerika Serikat. Di awal libur Hari Buruh ini, kita harus ingat bahwa TARIF adalah alat terbaik untuk membantu pekerja kita dan mendukung perusahaan yang memproduksi produk hebat MADE IN AMERICA," sebutnya.
Putusan itu membatalkan kebijakan Liberation Day tariffs yang menetapkan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS serta tarif resiprokal yang dikenakan kepada negara-negara yang dituding memperlakukan AS secara tidak adil.
Trump berdalih ia berhak menjatuhkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang memberi presiden kewenangan mengatur transaksi internasional dalam kondisi darurat. Namun, kelompok usaha kecil menggugat kebijakan itu karena dianggap menghancurkan bisnis kecil di seluruh negeri. (I-2)
Iran menolak pembatasan misil dari AS meski siap lanjut negosiasi. Teheran menegaskan program rudal tak bisa ditawar di tengah tekanan Israel.
Green Day tampil memeriahkan acara pembukaan Super Bowl LX di Levi’s Stadium, California, Minggu (8/2).
INDONESIA mendesak Amerika Serikat (AS) dan Rusia segera melanjutkan perundingan untuk mencegah perlombaan senjata nuklir baru.
KETEGANGAN Iran dan Amerika Serikat (AS) kembali meningkat setelah Teheran memperingatkan akan menyerang pangkalan militer AS di Timur Tengah jika Donald Trump melancarkan aksi militer
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trumpmembahas perkembangan pembicaraan Amerika dengan Iran.
KETEGANGAN Iran dan Amerika Serikat (AS) kembali meningkat meski kedua negara menyepakati kelanjutan perundingan nuklir. Teheran menegaskan garis merahnya
MENURUT studi baru, salah satu alat favorit Presiden Donald Trump telah merugikan warga Amerika Serikat. Sebagian besar tarif AS, sekitar 96%, dibayarkan oleh pembeli AS.
ANCAMAN Donald Trump pada Sabtu (17/1) untuk mengenakan tarif pada delapan negara Eropa kecuali mereka mendukung rencananya untuk membeli Greenland mengejutkan banyak orang.
ANCAMAN perdagangan Trump terhadap pemerintah Eropa terkait Greenland meningkatkan kemungkinan bahwa pemerintah Eropa akan mengurangi kepemilikan aset AS mereka.
PEMERINTAH memilih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan menyusul kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berdampak langsung pada sektor strategis.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved