Headline

Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.

Mayoritas Tarif Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan, Ini Respons Donald Trump

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2025 14:39
Mayoritas Tarif Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan, Ini Respons Donald Trump
Donald Trump.(Al Jazeera)

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump memberikan respons terhadap hasil sidang pengadilan yang menyatakan bahwa kebijakan tarif merupakan suatu hal yang ilegal. 

Kebijakan tarif dagang Trump dinilai melampaui kewenangan konstitusionalnya. Pengadilan banding federal di Washington DC, Jumat (29/8) waktu setempat, menyatakan sebagian besar kebijakan tarif Trump ilegal.

"Undang-undang AS memang memberikan kewenangan signifikan kepada presiden untuk mengambil sejumlah tindakan dalam kondisi darurat nasional. Namun kewenangan itu tidak mencakup penerapan tarif, bea, atau pungutan lain, termasuk pajak," bunyi putusan pengadilan dengan suara 7-4 dikutip dari the Guardians.

Putusan itu menjadi pukulan terbesar bagi kebijakan dagang Trump dan diperkirakan akan berujung pada Mahkamah Agung guna menentukan apakah seorang presiden memiliki hak legal untuk mengubah arah kebijakan dagang AS. Putusan tersebut baru berlaku efektif pada 14 Oktober mendatang.

Tak lama setelah putusan keluar, Trump bereaksi dengan menyebutkan bahwa semua tarif masih berlaku. "SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!," kata Trump.

Ia juga menegaskan jika keputusan itu dibiarkan, hal tersebut justru akan membawa Amerika pada kehancuran 

"Jika keputusan ini dibiarkan, akan menghancurkan Amerika Serikat. Di awal libur Hari Buruh ini, kita harus ingat bahwa TARIF adalah alat terbaik untuk membantu pekerja kita dan mendukung perusahaan yang memproduksi produk hebat MADE IN AMERICA," sebutnya.

Putusan itu membatalkan kebijakan Liberation Day tariffs yang menetapkan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS serta tarif resiprokal yang dikenakan kepada negara-negara yang dituding memperlakukan AS secara tidak adil.

Trump berdalih ia berhak menjatuhkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang memberi presiden kewenangan mengatur transaksi internasional dalam kondisi darurat. Namun, kelompok usaha kecil menggugat kebijakan itu karena dianggap menghancurkan bisnis kecil di seluruh negeri. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya