Headline

Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.

Pengadilan AS Nyatakan Tarif Dagang Trump Ilegal

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2025 13:00
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Dagang Trump Ilegal
Donald Trump.(Al Jazeera)

PENGADILAN banding di Amerika Serikat menyatakan sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan Donald Trump saat menjabat presiden tidak sah secara hukum. Putusan itu menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tarif ada di tangan Kongres, bukan presiden, dan membuka jalan bagi uji sengketa di Mahkamah Agung.

Pengadilan Banding Federal menolak argumen Trump bahwa tarif tersebut sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Majelis hakim menyebut langkah itu bertentangan dengan hukum karena tarif merupakan kewenangan inti Kongres, bukan presiden. 

Putusan itu baru berlaku 14 Oktober mendatang guna memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Keputusan itu berdampak pada tarif resiprokal yang diterapkan hampir ke seluruh negara, termasuk bea masuk tambahan terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Adapun tarif baja dan aluminium tidak terdampak karena diberlakukan dengan dasar hukum berbeda.

Trump bereaksi keras melalui media sosialnya, Truth Social. Ia menyebutkan keputusan tersebut justru akan membawa kehancuran bagi Amerika Serikat.

"Jika putusan ini dibiarkan, Amerika Serikat akan hancur. Menghapus tarif akan melemahkan negara dan membawa bencana finansial," tulisnya di kutip dari BBC. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan UU IEEPA tidak menyebut soal tarif, bea masuk, atau instrumen serupa. Hakim menegaskan, bila Kongres bermaksud memberikan wewenang tarif kepada presiden, aturan itu akan ditulis secara eksplisit.

Gugatan atas kebijakan Trump itu diajukan oleh sejumlah usaha kecil serta koalisi negara bagian AS, menyusul perintah eksekutif yang dikeluarkan April lalu. 

Saat itu, Trump menetapkan tarif dasar 10 persen hampir ke semua negara dan menyebut tanggal penerapan sebagai hari pembebasan Amerika dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York sudah menyatakan tarif tersebut melanggar hukum. Namun eksekusinya ditangguhkan hingga proses banding selesai.

Meski kalah di pengadilan banding, Gedung Putih berargumen pembatalan tarif berisiko menimbulkan krisis keuangan serupa Depresi Besar 1929.

"Mencabut kewenangan tarif presiden secara tiba-tiba akan membawa konsekuensi buruk bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan perekonomian," tulis tim pengacara pemerintah. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya