Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN banding di Amerika Serikat menyatakan sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan Donald Trump saat menjabat presiden tidak sah secara hukum. Putusan itu menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tarif ada di tangan Kongres, bukan presiden, dan membuka jalan bagi uji sengketa di Mahkamah Agung.
Pengadilan Banding Federal menolak argumen Trump bahwa tarif tersebut sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Majelis hakim menyebut langkah itu bertentangan dengan hukum karena tarif merupakan kewenangan inti Kongres, bukan presiden.
Putusan itu baru berlaku 14 Oktober mendatang guna memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Keputusan itu berdampak pada tarif resiprokal yang diterapkan hampir ke seluruh negara, termasuk bea masuk tambahan terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Adapun tarif baja dan aluminium tidak terdampak karena diberlakukan dengan dasar hukum berbeda.
Trump bereaksi keras melalui media sosialnya, Truth Social. Ia menyebutkan keputusan tersebut justru akan membawa kehancuran bagi Amerika Serikat.
"Jika putusan ini dibiarkan, Amerika Serikat akan hancur. Menghapus tarif akan melemahkan negara dan membawa bencana finansial," tulisnya di kutip dari BBC.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan UU IEEPA tidak menyebut soal tarif, bea masuk, atau instrumen serupa. Hakim menegaskan, bila Kongres bermaksud memberikan wewenang tarif kepada presiden, aturan itu akan ditulis secara eksplisit.
Gugatan atas kebijakan Trump itu diajukan oleh sejumlah usaha kecil serta koalisi negara bagian AS, menyusul perintah eksekutif yang dikeluarkan April lalu.
Saat itu, Trump menetapkan tarif dasar 10 persen hampir ke semua negara dan menyebut tanggal penerapan sebagai hari pembebasan Amerika dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York sudah menyatakan tarif tersebut melanggar hukum. Namun eksekusinya ditangguhkan hingga proses banding selesai.
Meski kalah di pengadilan banding, Gedung Putih berargumen pembatalan tarif berisiko menimbulkan krisis keuangan serupa Depresi Besar 1929.
"Mencabut kewenangan tarif presiden secara tiba-tiba akan membawa konsekuensi buruk bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan perekonomian," tulis tim pengacara pemerintah. (I-2)
PENGADILAN Banding Amerika Serikat (AS) menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan tarif Presiden Donald Trump terhadap Kanada dan sejumlah negara lain bersifat ilegal.
PEMERINTAH memilih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan menyusul kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berdampak langsung pada sektor strategis.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Pertemuan tersebut secara khusus dilakukan untuk melaksanakan penugasan dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sangat merugikan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved