Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Pemerintah Siapkan Langkah Diplomasi Dagang Baru usai MA AS Batalkan Tarif Trump

 Gana Buana
21/2/2026 15:04
Pemerintah Siapkan Langkah Diplomasi Dagang Baru usai MA AS Batalkan Tarif Trump
Pemerintah RI lanjutkan pembicaraan dengan AS usai MA batalkan tarif Trump.(Instagram )

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Pemerintah Amerika Serikat menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Pemerintah menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi di tengah dinamika kebijakan perdagangan global.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Indonesia akan memantau seluruh keputusan yang diambil pemerintah AS dan menjadikannya dasar dalam menentukan langkah diplomasi perdagangan berikutnya.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dilansir dari Antara, Sabtu (21/2).

Haryo menambahkan, pemerintah juga terus mengamati perkembangan terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS. Menurutnya, perjanjian tersebut saat ini belum berlaku efektif karena masih memerlukan proses ratifikasi di internal pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, proses di Amerika Serikat juga disebut masih bergerak mengikuti perkembangan hukum terbaru. Karena itu, Indonesia menempatkan diri pada posisi observasi mendalam sebelum meresmikan kerja sama lebih lanjut.

Pemerintah menilai pembicaraan lanjutan menjadi krusial agar arus barang dan stabilitas pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tidak terganggu akibat perubahan kebijakan perdagangan yang dapat terjadi secara mendadak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump dalam memberlakukan tarif global melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut diambil melalui pemungutan suara 6-3 pada Jumat waktu setempat, dengan mayoritas hakim menyatakan presiden tidak memiliki otoritas hukum untuk menetapkan tarif secara sepihak tanpa persetujuan legislatif yang memadai.

Meski menghadapi hambatan hukum, Presiden Trump merespons dengan mengumumkan rencana pemberlakuan tarif impor global baru sebesar 10%. Kebijakan itu menjadi bagian dari agenda America First yang diklaim bertujuan menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan pajak untuk menekan beban utang nasional AS. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya