Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai tarif Trump.
Kedua rancangan Perpres tersebut masing-masing mengatur skema pembelian energi oleh PT Pertamina (Persero) serta pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero). Airlangga menegaskan, keterlibatan KPK menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko, terutama karena kebijakan tersebut berpotensi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tender.
"Satu, terkait dengan pembelian energi oleh Pertamina. Kedua, terkait dengan pembelian pesawat oleh Garuda," ujar Airlangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Airlangga, KPK telah melakukan evaluasi awal terhadap dua rancangan Perpres tersebut, khususnya dari sisi penilaian risiko atau risk assessment. Masukan dari lembaga antirasuah akan digunakan untuk menyempurnakan aturan yang tengah difinalisasi pemerintah.
"Perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya. Jadi, masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi perpres yang sedang dibuat," katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai fokus risiko yang menjadi perhatian KPK, Airlangga menjelaskan bahwa pembahasannya lebih menitikberatkan pada tata kelola dan mekanisme pelaksanaan kebijakan.
"Ya, risikonya mengenai mekanismenya saja," jelasnya.
Impor Energi Jadi Fokus Mitigasi Korupsi
Senada dengan Airlangga, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa konsultasi dengan KPK difokuskan pada kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat, terutama yang berdampak pada impor energi nasional.
"Ya, mengenai tarif resiprokal dengan Amerika. Jadi, ya terkait dengan impor energi yang dilaksanakan oleh Pertamina," kata Yuliot.
Ia menegaskan, komunikasi dengan KPK menjadi krusial mengingat sektor energi rawan terhadap potensi kebocoran anggaran apabila kebijakan pengadaan dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka.
"Itu makanya kami konsultasi dengan KPK. Jadi, sehingga ada mitigasi di situ terhadap kebocoran, pelaksanaan yang tidak tepat. Ya, kami sudah konsultasi kan," ujarnya.
Dampak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Sebagai latar belakang, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia, yang mencakup komitmen pembelian energi dari AS senilai US$15 miliar, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, serta pengadaan 50 unit pesawat Boeing. Kesepakatan ini muncul sebagai bagian dari negosiasi tarif resiprokal antara kedua negara.
Sehari setelahnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia masih membutuhkan impor berbagai komoditas strategis, mulai dari bahan bakar minyak dan gas, hingga gandum dan kedelai.
Selain itu, rencana pembelian pesawat Boeing disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat dan memperbesar Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional.
Dengan konsultasi ke KPK, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan impor energi dan pengadaan pesawat, meski dilakukan dalam kerangka kesepakatan internasional, tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik korupsi. (Ant/E-4)
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kesepakatan perdagangan terkait penetapan tarif sebesar 19% bagi produk Indonesia yang masuk ke AS.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved