Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu poin perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turut mengatur tentang perdagangan digital dan teknologi. Namun isi perjanjian itu dikhawatirkan dapat menggerus keberlangsungan perusahaan pers di Tanah Air.
Dalam lampiran III di halaman 39, utamanya Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, berbunyi “Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme.
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (Publisher Rights) Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, dalam Perpres 32/2024 Pasal 7, kerja sama perusahaan pers dengan platform didital mencakup empat hal, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, dan perjanjian dalam bentuk lainnya.
“Tiga di antara empat perjanjian yang diatur dalam pasal 7 Perpres itulah yang dalam perjanjian (dengan AS) disebutkan tidak lagi disebut sebagai sebuah kewajiban. Tentu ini akan berdampak luas bagi publik, tidak hanya industri pers tapi juga publik di Indonesia,” kata Suprapto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (24/2).
“Karena Perpres ini kan untuk jurnalisme berkualitas. Salah satunya tentu adanya bagi hasil, ada kerja sama segala macam, supaya perusahaannya sehat sehingga bisa menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.
Anggota Komite Publisher Rights Sasmito Madrim menambahkan, Perpres Publisher Rights telah diperjuangkan selama 4 tahun saat pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk keberlanjutan media.
“Kita perjuangkan dengan susah payah, adu argumentasi sesama kita semuanya dan sampai kemudian lahirlah Perpres Publisher Rights,” ujar Sasmito.
Pemerintah sendiri melalui Kemenko Perekonomian RI telah menyampaikan, dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital (PPD) bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
Kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain. Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.
Padahal, kata Sasmito, ada di pasal 5 Perpres Publisher Rights sangat jelas ada kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan platform digital, bukan secara sukarela.
“Dalam laporan komite pada 2024 kemarin diwajibkan saja perusahaan platform digitalnya belum bekerja sama secara maksimal, apalagi kemudian frasanya diubah menjadi sukarela,” paparnya.
Kemudian di pasal 7 juga dijelaskan kerja sama apa saja yang dimaksud, yakni ada lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, dan bentuk lain yang disepakati.
“Kalau misalkan pasal di perjanjian bilateral tadi disahkan, tentu platform yang berasal dari Amerika kemungkinan besar tidak bisa kita jangkau dengan perpres publisher rights. Hanya platform-platform lain di luar negara Amerika. Nah ini tentu potensi kerugiannya sangat luar biasa,” ujarnya.
Paling tidak, menurutnya, dampak dari klausul itu yang pertama adalah platform asal Amerika tidak terjangkau dengan Publisher Rights. Kedua, keberlanjutan perusahaan pers akan semakin terancam.
“Di situasi yang sudah memburuk, banyak PHK, pendapatan menurun, dan sebagainya. Baru bekerja sama kemarin ada sekitar 80 perusahaan media. Kalau kemudian ada perjanjian itu ya dampaknya ke keberlanjutan perusahaan media,” kata Sasmito.
Pihaknya Bersama Dewan Pers dan Perusahaan media akan memberikan masukan terkait hal ini kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pers Abdul Manan juga mendorong agar kerja sama itu menjadi mandatory, bukan voluntary. “Yang mandatory saja kepatuhannya rendah apalagi kalau voluntary,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan platform asing pada Publisher Rights. Menurutnya, perusahaan pers Tanah Air tidak bisa hanya mengharapkan niat baik dari platform digital dari Amerika.
“Kan sebenarnya kalaupun tidak ada perpres, media bisa saja bernegosiasi dengan platform. Hanya masalahnya kan tidak ada daya dorong, tidak ada daya paksa, dan tidak ada mediator kalau bersengketa,” ujarnya. (E-4)
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Presiden Prabowo Subianto menyatakan perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai titik temu yang dinilai saling menguntungkan.
IHSG dibuka hijau ke level 8.959 pada Rabu (7/1/2026). Penguatan didorong reli Wall Street dan progres dagang RI-AS. Simak rinciannya.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai titik temu yang dinilai saling menguntungkan.
Presiden RI Prabowo Subianto memulai agenda resminya di Washington DC, Amerika Serikat, dengan bertemu sejumlah organisasi bisnis utama asal Negeri Paman Sam.
perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sangat merugikan Indonesia.
Airlangga Hartarto mengungkapkan, sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dan negara-negara mitra akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
PM Inggris Sir Keir Starmer tegaskan tidak akan membuka jalur visa baru bagi pekerja atau pelajar India, meski kedua negara baru menandatangani perjanjian dagang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved