Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Indonesia tak Ikut Malaysia Cabut dari Perjanjian Dagang AS, Ini Alasannya!

Ihfa Firdausya
17/3/2026 13:24
Indonesia tak Ikut Malaysia Cabut dari Perjanjian Dagang AS, Ini Alasannya!
Indonesia tetap berkomitmen pada perjanjian dagang ART dengan AS(Dok. Kantor Staff Kepresidenan)

PEMERINTAH Indonesia menyatakan masih berkomitmen pada perjanjian perdagangan timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Hal itu ditegaskan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat ditanya kemungkinan RI mengikuti jejak Malaysia.

Seperti diberitakan, Malaysia resmi menarik diri dari perjanjian ART dengan AS menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tersebut.

“Indonesia masih berpegang dengan ART. Masing-masing negara punya policy (kebijakan) perdagangan luar negeri sendiri-sendiri,” kata Haryo dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).

Sebelumnya dalam acara Media Gathering Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (13/3), Haryo menyebut kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara.

Penegasan tersebut merespons perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat sebagai bagian dari mekanisme administrasi hukum di negara tersebut.

“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” katanya.

Sementara itu, Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani pada Minggu (15/3) menyatakan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara kedua negara kini tidak lagi berlaku.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif timbal balik pemerintahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif luas melalui undang-undang tersebut, sehingga dasar perjanjian perdagangan ikut gugur.

"Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku," kata Johari. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya