Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Miris! ART di Batam Disiksa Majikan dan tak Digaji Selama Setahun

Hendri Kremer
24/6/2025 20:38
Miris! ART di Batam Disiksa Majikan dan tak Digaji Selama Setahun
Dua tersangka kasus penganiayaan ART di Batam, Roslina dan Merlin, saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di Polresta Barelang, Senin (23/6/2025).(MI/Hendri Kremer)

SEORANG asisten rumah tangga (ART) berinisial Intan, 23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Selama bekerja, korban tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga tekanan psikis yang berat. Ironisnya, Intan tidak menerima gaji sepeser pun selama 12 bulan bekerja, meski dijanjikan upah Rp1,8 juta per bulan.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka tersebar luas di media sosial. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi.

Majikan korban, Roslina, 44, dan seorang ART lain bernama Merlin, 22, yang juga merupakan sepupu korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AK Debby Tri Andrestian.

Debby mengungkapkan, korban juga pernah dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Kejadian tersebut disebut terjadi pada Juni 2025.

Selain kekerasan fisik, korban juga ditekan secara mental. Setiap melakukan kesalahan, seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, korban mendapat denda potongan gaji yang dicatat dalam buku catatan khusus milik majikan.

Korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga. Dari sinilah kasus tersebut mulai terungkap.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain satu buah raket nyamuk listrik, satu ember plastik, satu serokan sampah, satu kursi lipat plastik, serta tiga buku catatan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. (HK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya