Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Intan ,23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selama bekerja, korban tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga tekanan psikis yang berat. Ironisnya, Intan tidak menerima gaji sepeser pun selama 12 bulan bekerja, meski dijanjikan upah Rp1,8 juta per bulan.
Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka tersebar luas di media sosial. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi.
Majikan korban, Roslina ,44, dan seorang ART lain bernama Merlin ,22, yang juga merupakan sepupu korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Debby mengungkapkan, korban juga pernah dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Kejadian tersebut disebut terjadi pada Juni 2025.
Selain kekerasan fisik, korban juga ditekan secara mental. Setiap melakukan kesalahan, seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, korban mendapat denda potongan gaji yang dicatat dalam buku catatan khusus milik majikan.
Korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga. Dari sinilah kasus tersebut mulai terungkap.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain satu buah raket nyamuk listrik, satu ember plastik, satu serokan sampah, satu kursi lipat plastik, serta tiga buku catatan.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. (H-1)
Perwakilan Jala PRT Jumisih menyayangkan sikap DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Ia menyebut hak konstitusi jutaan PRT dikebiri.
Selain pameran, penampilan spesial dari grup band Warga Binaan Rutan Batam menambah kemeriahan suasana.
BPS Kepri mencatat, selain nilai PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp233,05 triliun, Batam juga membukukan PDRB atas dasar harga konstan 2010 senilai Rp135,51 triliun.
Pengelola pantai juga turut menjaga kenyamanan pengunjung dengan menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat parkir, area istirahat,
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Idul Adha sebagai ajang mempererat solidaritas dan empati sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved