Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih menyayangkan sikap DPR yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyebut hak konstitusi jutaan PRT dikebiri.
“Jangan jadi DPR Sontoloyo, (bersikap) tidak peduli, semaunya sendiri, menganggap benar diri sendiri. Hak legislasi Baleg diaborsi, Hak konstitusi jutaan PRT dikebiri. Dimana hati nurani Bu Puan Maharani?,” kata Jumisih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9).
Jumisih mensinyalir bahwa tidak kunjung disahkannya RUU PPRT di bawah kepemimpinan Puan Maharani menunjukkan bahwa DPR lebih cenderung mengakomodir kepentingan oligarki serta mengacuhkan hal-hak para pekerja domestik yang semakin termarginalkan.
Baca juga : Nasib RUU PPRT Ada di Tangan Puan Maharani Besok
“Sungguh menyedihkan kualitas DPR 2019-2024. Kinerja Legislasi DPR hanya 10% dan semata kepentingan oligarki yang anti perempuan miskin. Satu-satunya kesempatan untuk memperbaiki citra negatif DPR tinggal tersisa RUU PPRT. Jika itupun ditolak Bu Puan, maka sungguh keterlaluan,” imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan FSBPI Yuli mengatakan dukungan dari masyarakat luas dan adanya persetujuan dari berbagai fraksi di DPR terkait pengesahan, seharusnya cukup membuat Puan Maharani mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi 39 juta PRT di Indonesia, tapi ternyata Puan masih bersikap tuli dan pro terhadap perbudakan modern.
“Marhaenisme yang sekarang menjadi Pancasila tidak dihormati. Petani, Nelayan dan Pekerja dikalahkan, DPR hanya wakil dan melayani kekuasaan. UU PRT usulan DPR dilibas UU Kabinet dan Watimpres.” kata Yuli dari FSBPI
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Puan Soal RUU PPRT: Semoga Terketuk Pintu Hatinya
Kendati demikian, Koalisi Sipil Untuk UU PPRT terus berjuang menuntut hak perlindungan untuk 39 juta PRT Indonesia. Berbagai aksi terus dilakukan setiap hari di depan Gedung DPR.
“Para PRT akan terus aksi untuk mewujudkan hak konstitusi, dalam hujan dan terik matahari hingga nurani Puan Maharani hidup kembali,” ungkap Yuli.
Perwakilan dari SPRT Sapulidi Ajeng Astuti menuturkan tuntutan PRT masih sama dan satu yaitu pengesahan RUU PPRT di Sidang Paripurna terakhir DPR RI 2019-2024. Dikatakan bahwa RUU tersebut adalah usulan DPR dan sudah tersedia Surpres serta DIM RUU PPRT sejak Mei 2024, sebanyak 4 pimpinan DPR lain juga sudah menyetujui pengesahan.
“Kuncinya di Puan Maharani sendiri, tinggal Bu Puan. Nasib RUU untuk melindungi para pekerja perempuan tinggal di tangan Puan. Pilar Marhaenisme mau mau dilindungi atau dibuat mati, terserah Puan Maharani," kata Ajeng. (H-3)
Selama bekerja, korban tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga tekanan psikis yang berat.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved