Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Dalam perkara itu, Romahurmuziy didakwa menerima uang Rp325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara tersebut.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Salah satu poin dari eksepsi Romi adalah KPK telah mengerdilkan suara PPP pada Pemilu 2019.
Romy yakin hal yang naif kalau KPK tidak menyadari agenda OTT dilakukan sebulan sebelum pemilu terhadap seorang ketua umum parpol bakal memiliki imbas secara politik
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengakui menyiapkan eksepsi setebal 77 halaman. Adapun Romy juga menyiapkan eksepsi sebanyak 29 halaman.
Romi mengaku sejak kemarin sudah bolak-balik ke kamar mandi untuk buang air sehingga tak bisa membacakan eksepsi
Romi akan menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang menyebutkan dia menerima suap total senilai Rp416,4 juta.
Romi meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Suap diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Hal itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Romi diduga terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy segera disidang terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Haris juga memberikan uang kepada Lukman Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Tebu Ireng, Jombang, pada 9 Maret 2019, melalui ajudan Lukman, Herry Purwanto.
Penahanan Romi diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 23 Agustus
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pelarangan ke luar negeri kepada Amin Nuryadi.
Haris juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta karena telah terbukti bersalah melakukan suap untuk memperoleh sebagai pejabat tinggi di Kemenag tersebut.
SEKRETARIS Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Abdul Fattah PhD, mengecam pernyataan pengacara terdakwa kasus suap
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak mengenal secara khusus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Khofifah mengaku tak pernah ikut dalam pertemuan antarpartai dan tak mengenal Romi secara khusus
Fulus, jelas dia, diberikan karena Syekh Ibrahim dan Syekh Saad puas dengan penyelenggaraan MTQ bertaraf internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved