Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Batal Bacakan Eksepsi Romahurmuziy Ngaku Diare

Dhika Kusuma Winata
19/9/2019 10:20
Batal Bacakan Eksepsi Romahurmuziy Ngaku Diare
Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy.(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy batal membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sedianya, Romy akan membela diri atas dakwaan terhadap dirinya. Namun, agenda itu batal digelar. Ia mengaku dalam kondisi tidak sehat lantaran mengalami diare.

"Saya dalam kondisi tidak sehat Yang Mulia karena sejak kemarin bolak-balik ke kamar mandi buang air," ucap Romy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Romy baru memasuki ruang sidang pukul 13.11 WIB. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tetapi molor hingga siang. Romy tampil mengenakan batik cokelat dibalut jaket berwarna hitam. Air mukanya pucat pasi ketika memasuki ruang sidang.

"Pertanyaannya, apa Saudara bisa mengikuti sidang atau tidak?," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Tidak bisa Yang Mulia. Tadinya saya mau tidak berangkat (ke pengadilan), tapi karena menghormati jaksa, saya tetap datang," jawab Romy.

Jaksa KPK lantas membacakan surat hasil pemeriksaan dokter KPK sebelum Romy menjalani sidang.

Disebutkan, Romy dalam kondisi sehat dan layak menjalani persidangan.

Namun, setelah majelis hakim berembuk, Romy akhirnya dinyatakan tidak layak menjalani persidangan.

Sebelumnya, jaksa menyampaikan Romy layak mengikuti persidangan. Hal ini berdasarkan laporan dokter rumah tahanan (rutan) yang memeriksa kesehatan Romi.

"Dari pemeriksaan yang kami terima di situ disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan sehingga tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Kondisinya pucat jadi kita tunda saja. Tidak layak juga menyidangkan orang dalam kondisi sakit. Mungkin Saudara (Romy) terlalu banyak makan cabai atau stres," imbuh hakim.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengatakan tim pengacara menyiapkan eksepsi setebal 77 halaman.

Adapun Romy juga menyiapkan eksepsi sebanyak 29 halaman. Maqdir mengatakan kliennya sudah bolak-balik buang air besar 5 kali sejak pagi.

 

Terima suap

Sebelumnya, Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Ia juga didakwa menerima duit dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.

Dia didakwa menerima suap Romy bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman diduga menerima Rp70 juta dari Haris.

Dalam dakwaan, suap yang diterima Romy disebut terjadi kurun waktu Januari hingga Maret 2019.

Romy pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Romy berkilah tak paham dengan dakwaan jaksa. Ia juga heran didakwa melakukan praktik rasuah bersama Lukman. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya