Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Firli: Jual Beli Jabatan Sama dengan Tukang Peras

Candra Yuri Nuralam
17/9/2021 10:21
Firli: Jual Beli Jabatan Sama dengan Tukang Peras
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sistem jual beli jabatan masih menjadi masalah di daerah. Pejabat daerah yang berkuasa biasanya bakal memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan jual beli jabatan.

Firli bahkan sampai menganalogikan pejabat yang menjual beli jabatan di daerah dengan tukang peras. Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.

"Kalau ada suatu jabatan yang dianggap penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan. Dengan kalimat 'apakah anda masih ingin bertahan dijabatan tersebut? kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak harus diganti'," kata Firli di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Kasus TPPU, Namun Penindakan Relatif Minim

Firli mengatakan permainan amis ini terjadi karena pejabat yang menjual beli jabatan integritas antikorupsinya rendah. Pejabat seperti itu biasanya tidak memikirkan rakyat saat menduduki tahta.

"Seketika seorang penyelenggara negara atau kepala daerah baru saja dilantik, maka dia akan berpikir siapa saja yang akan jadi tim sukses dan yang bukan," ujar Firli.

Firli menyebut tindakan jual beli jabatan biasanya masuk dalam kategori suap dan gratifikasi. Pejabat negara dilarang menerima suap dalam bentuk apapun karena bisa merusak daerah dan harapan rakyat.

"Suap ini tentu harus dipenuhi dan dimaknai adanya pertemuan dengan penerima dan pemberi tidak hanya fisik tapi alam pikiran. Karena tidak akan pernah terjadi suap apabila bertemunya alam pikiran penerima dan pemberi," ujar Firli.

Lalu, masalah gratifikasi dalam jual beli jabatan biasa terjadi karena ada kaitan *erat *antara pemberi dengan penerima. Pemberian gratifikasi ke pejabat untuk sebuah kursi biasanya dilakukan untuk menghilangkan embel-embel suap dalam istilah minta tolong.

"Pemberi juga sadar dia memberi gratifikasi kepada para penerima bahwa ada kaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki penerima gratifikasi," tutur Firli. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya