Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Duga Rahmat Effendi Beli Aset dengan Uang Suap

Candra Yuri Nuralam
27/3/2022 07:19
KPK Duga Rahmat Effendi Beli Aset dengan Uang Suap
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. 

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga menggunakan hasil suap untuk membeli sejumlah aset. Informasi tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa tiga saksi pada Jumat (25/3) lalu.

Rincian tiga saksi ialah Kabag Perencanaan RSUD Bekasi Dewi Rosita, Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dicecar Tarif Jual-Beli Jabatan

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan resmi.

Ali enggan memerinci lebih lanjut aset yang dibeli. KPK bakal menyoroti pembelian aset ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Adapun sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dengan status sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin.

Kemudian, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, berikut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca juga: KPK dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi dari SKPD Pemkot Bekasi

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Rinciannya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya