Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga menggunakan hasil suap untuk membeli sejumlah aset. Informasi tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa tiga saksi pada Jumat (25/3) lalu.
Rincian tiga saksi ialah Kabag Perencanaan RSUD Bekasi Dewi Rosita, Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ahmad Sahroni.
Baca juga: Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dicecar Tarif Jual-Beli Jabatan
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan resmi.
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset yang dibeli. KPK bakal menyoroti pembelian aset ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Adapun sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dengan status sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin.
Kemudian, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, berikut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi dari SKPD Pemkot Bekasi
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Rinciannya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-11)
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved