Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait dugaan patokan uang yang mesti diberikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi supaya bisa dipromosikan. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga mematok besaran tertentu.
Keterangan itu dikonfirmasi melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka, yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Keterangan yang sama juga didalami kepada saksi lainnya. Mereka ialah staf bidang pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi dan Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Junaedi.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Baca juga: Golkar Kabupaten Tangerang Hidupkan Mesin Sosialisasikan Airlangga Capres 2024
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)
BMKG mencatat lima kali gempa bumi terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat dalam sehari pada Rabu (20/8). Gempa itu dirasakan masyarakat di Bandung Barat, Purwakarta, hingga Kabupaten Bekasi.
Menurut BMKG Jawa Barat, gempa bumi Bekasi tersebut terasa sampai wilayah Bogor dan Purwakarta. Namun, di wilayah Purwakarta hanya terasa selama beberapa detik saja.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
KPK melelang dua mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
KPK mengumumkan lelang sejumlah barang milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, termasuk mobil Mercedes Benz dan beberapa ponsel serta tablet.
KPK menerima dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi sebagai hasil rampasan atas putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil."
Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved