Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy siap mengajukan banding atas putusan sela atau penolakan eksepsi yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. "Yang mulia kami akan melakukan banding atas putusan sela ini karena bagaimana pun juga setelah kami mendengar ini ada kontradiksi bahwa putusan sela dengan putusan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Maqdir, penolakan eksepsi oleh hakim sempat dipersoalkan terutama mengenai penangkapan Romi dalam praperadilan. "Sementara sekarang dalam putusan majelis yang mulia ini ialah kewenangan praperadilan," ujar Maqdir.
Namun demikian, Maqdir mengungkapkan, kliennya mengaku tetap menghormati putusan pengadilan. Pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi. "Kita akan mengikuti seluruh pro-ses persidangan selanjutnya, tentu saja dengan mende-ngarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sesudah itu tentu kami mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Eksepsi ditolak
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Romahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. "Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Seluruh eksepsi Romi ditolak Majelis Hakim. Dalam putusannya disebutkan, surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel. "Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," katanya.
Namun demikian, Fahzal mempersilakan Romi mengajukan banding. Namun, proses persidangan Romi dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi tetap dilanjutkan. "Ini merupakan putusan pertimbangan hukum terhadap keberatan. Silakan kalau mau membandingkan dengan putusan praperadilan yang lalu terhadap terdakwa, yang jelas pemeriksa perkara ini akan berlanjut dengan menghadirkan saksi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (P-4)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
DPC PPP Kutai Barat hormati SK Kemenkumham tetapkan Mardiono sebagai Ketum, siap jaga soliditas partai.
Muhamad Mardiono kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah terpilih secara aklamasi dalam Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan setelah Muhamad Mardiono disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Muktamar X di Ancol, Jakarta akhir pekan lalu.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Utara menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II di Hotel Luwansa, Manado.
Menteri Perdagangan 2019-2020 Agus Suparmanto dideklarasikan oleh sejumlah kalangan PPP sebagai Kandidat Ketua Umum PPP pada Senin malam (15/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved