Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy siap mengajukan banding atas putusan sela atau penolakan eksepsi yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. "Yang mulia kami akan melakukan banding atas putusan sela ini karena bagaimana pun juga setelah kami mendengar ini ada kontradiksi bahwa putusan sela dengan putusan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Maqdir, penolakan eksepsi oleh hakim sempat dipersoalkan terutama mengenai penangkapan Romi dalam praperadilan. "Sementara sekarang dalam putusan majelis yang mulia ini ialah kewenangan praperadilan," ujar Maqdir.
Namun demikian, Maqdir mengungkapkan, kliennya mengaku tetap menghormati putusan pengadilan. Pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi. "Kita akan mengikuti seluruh pro-ses persidangan selanjutnya, tentu saja dengan mende-ngarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sesudah itu tentu kami mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Eksepsi ditolak
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Romahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. "Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Seluruh eksepsi Romi ditolak Majelis Hakim. Dalam putusannya disebutkan, surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel. "Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," katanya.
Namun demikian, Fahzal mempersilakan Romi mengajukan banding. Namun, proses persidangan Romi dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi tetap dilanjutkan. "Ini merupakan putusan pertimbangan hukum terhadap keberatan. Silakan kalau mau membandingkan dengan putusan praperadilan yang lalu terhadap terdakwa, yang jelas pemeriksa perkara ini akan berlanjut dengan menghadirkan saksi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (P-4)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Jokowi terpilih sebagai Ketua Umum PSI lebih besar. Sedangkan, bagi PSI bergabungnya Jokowi membuat peluang partai tersebut lolos ke parlemen lebih besar.
Dudung klaim baru mengetahui namanya disebut dalam bursa calon Ketum PPP. Dia menegaskan bahwa saat ini tak mau berpolitik. "Saya tidak berminat belum mau berpolitik saya," ujar Dudung.
PLT Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyambangi Kantor DPC PPP Temanggung, Jawa Tengah
KETUA Wantimpres, Wiranto, menitipkan 100 nama kader eks Partai Hanura sebagai calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apa alasan Wiranto memilih PPP?
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku ingin memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia soal calon presiden (capres) dan cawapres 2024.
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved