Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy batal membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Sedianya, pria yang karib disapa Romi akan membela diri atas dakwaan terhadapnya. Namun, agenda itu batal digelar. Ia mengaku dalam kondisi tidak sehat lantaran mengalami diare.
"Saya dalam kondisi tidak sehat Yang Mulia karena sejak kemarin bolak-balik ke kamar mandi buang air," ucap Romi kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9) siang.
Romi baru memasuki ruang sidang pukul 13.11 WIB. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun molor hingga siang.
Romi tampil mengenakan batik coklat dibalut jaket berwarna hitam. Air mukanya pucat pasi ketika memasuki ruang sidang.
"Pertanyaannya, apa Saudara bisa mengikuti sidang atau tidak?" kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Tidak bisa Yang Mulia. Tadinya saya mau tidak berangkat (ke pengadilan), tapi karena menghormati jaksa saya tetap datang," jawab Romi.
Baca juga: Ini Alasan Romi Minta Pindah ke Lapas Cipinang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas membacakan surat hasil pemeriksaan dokter KPK sebelum Romi menjalani sidang. Disebutkan, Romi dalam kondisi sehat dan layak menjalani persidangan. Namun, setelah majelis hakim berembuk, Romi akhirnya dinyatakan tidak layak menjalani persidangan.
"Kondisinya pucat jadi kita tunda saja. Tidak layak juga menyidangkan orang dalam kondisi sakit. Mungkin Saudara (Romi) terlalu banyak makan cabai atau stres," seloroh hakim.
Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, mengatakan tim pengacara menyiapkan eksepsi setebal 77 halaman. Adapun Romi sendiri juga menyiapkan eksepsi sebanyak 29 halaman. Maqdir mengatakan kliennya sudah bolak-balik buang air besar lima kali sejak pagi.
Sebelumnya, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ia juga didakwa menerima duit dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.
Dia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman diduga menerima Rp70 juta dari Haris.
Dalam dakwaan, suap yang diterima Romi disebut terjadi kurun waktu Januari hingga Maret 2019.
Romi pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(OL-5)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved