Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Cekal Staf Romi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/7/2019 14:41
KPK Cekal Staf Romi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pelarangan ke luar negeri kepada Amin Nuryadi, saksi dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Amin merupakan staf dari tersangka Romahurmuziy atau Romi. Ia dicekal selama enam bulan ke depan sejak 29 Juni 2019.

Baca juga: Rapat Pleno Hakim MK Berlanjut Hingga Hari Ini

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, Staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Febri di Jakarta, Sabtu (20/7).

Penyidikan kepada Romi sebagai tersangka dalam perkara ini masih berlanjut. Oleh karenanya, pencegahan kepada Amin dinilai perlu oleh KPK."Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, ybs sedang tidak berada di luar negeri," jelas Febri.

Terlebih, dalam persidangan dua tersangka lainnya, yakni Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi. Jaksa penuntut umum KPK mendapati temuan adanya aliran dana ke pihak lain di kasus ini. Temuan itu nantinya akan dielaborasi oleh KPK dengan pertimbangan hakim. Itu diperlukan untuk mempertegas temuan baru aliran dana yang ditemukan oleh jaksa.

"Kami juga perlu melihat fakta-fakta lain, misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama-sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tukas Febri.

Menyoal pencekalan kepada Amin, Febri enggan membeberkannya lebih lanjut apakah Amin merupakan pihak yang menerima, memberi atau sebagai perantara dalam suap jual beli jabatan tersebut. "Kalau secara spesifik tentu belum bisa saya sampaikan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Romi diduga menerima uang suap sejumlah Rp250 juta dari Haris, sedangkan Muafaq memberikan uang senilai Rp91,4 juta kepada Romi.

Baca juga: Gerindra Bidik Ketua MPR, Golkar Menolak

Uang suap itu merupakan komisi yang diberikan oleh Haris dan Muafaq lantaran Romi merupakan Ketua Umum PPP. Jabatan Romi itu dinilai dapat memengaruhi Menteri Agama, Lukman Saifuddin, yang merupakan kader PPP.

Atas dugaan itu, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya