Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Abdul Fattah PhD, mengecam pernyataan pengacara terdakwa kasus suap jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy, yang menghubungkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang dihadapi kliennya.
"Yang disampaikan pengacara Rommy (panggilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) itu salah kaprah, kalimat 'tradisi pesantren' jelas mendiskreditkan ulama dan lembaga. Dia sengaja mau berlindung dalam kalimat itu," ungkap Fattah kepada awak media di Jakarta, Senin (8/7).
Ia juga merasa risih dan prihatin pernyataan seperti itu yang dinilainya bisa merusak citra ulama dan lembaga pesantren dengan mengaitkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang menimpanya.
"Ini preseden buruk yang dapat merusak citra ulama dan pesantren yang dilakukan oleh pengacara Rommy, karena antara 'bisyaroh' dan suap sangat berbeda makna dan tujuannya," ujarnya.
Baca juga: Satgas Kasus Novel Lewati Tenggat, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
Mantan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama ini juga menjelaskan secara komprehensif makna 'bisyaroh' bagi kalangan pesantren ialah sangu untuk ulama yang berdakwah. Sehingga istilah itu, menurut dia, sangat tidak patut digunakan dalam misi jahat, apalagi digunakan dalam jaringan lingkaran korupsi.
Dia juga menyayangkan pernyataan tersebut juga muncul dalam persidangan sehingga itu bukan pernyataan pribadi atau oknum, tapi resmi dan mewakili lembaga sehingga ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren.
"Apalagi statement ini muncul di persidangan, jelas ini ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren karena harap dibedakan antara pernyataan/perbuatan pribadi sebagai oknum dan ucapan dalam majelis persidangan secara resmi," jelasnya.
Fattah juga meminta agar semua pihak hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi membawa-bawa nama pesantren yang merupakan lembaga pendidikan bagi umat.
"Jangan lah membawa-bawa pesantren, apalagi mengaitkan dengan urusan korupsi, negara ini punya utang budi dengan pondok pesantren dalam kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan," tegasnya. (RO/OL-1)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved