Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Abdul Fattah PhD, mengecam pernyataan pengacara terdakwa kasus suap jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy, yang menghubungkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang dihadapi kliennya.
"Yang disampaikan pengacara Rommy (panggilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) itu salah kaprah, kalimat 'tradisi pesantren' jelas mendiskreditkan ulama dan lembaga. Dia sengaja mau berlindung dalam kalimat itu," ungkap Fattah kepada awak media di Jakarta, Senin (8/7).
Ia juga merasa risih dan prihatin pernyataan seperti itu yang dinilainya bisa merusak citra ulama dan lembaga pesantren dengan mengaitkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang menimpanya.
"Ini preseden buruk yang dapat merusak citra ulama dan pesantren yang dilakukan oleh pengacara Rommy, karena antara 'bisyaroh' dan suap sangat berbeda makna dan tujuannya," ujarnya.
Baca juga: Satgas Kasus Novel Lewati Tenggat, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
Mantan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama ini juga menjelaskan secara komprehensif makna 'bisyaroh' bagi kalangan pesantren ialah sangu untuk ulama yang berdakwah. Sehingga istilah itu, menurut dia, sangat tidak patut digunakan dalam misi jahat, apalagi digunakan dalam jaringan lingkaran korupsi.
Dia juga menyayangkan pernyataan tersebut juga muncul dalam persidangan sehingga itu bukan pernyataan pribadi atau oknum, tapi resmi dan mewakili lembaga sehingga ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren.
"Apalagi statement ini muncul di persidangan, jelas ini ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren karena harap dibedakan antara pernyataan/perbuatan pribadi sebagai oknum dan ucapan dalam majelis persidangan secara resmi," jelasnya.
Fattah juga meminta agar semua pihak hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi membawa-bawa nama pesantren yang merupakan lembaga pendidikan bagi umat.
"Jangan lah membawa-bawa pesantren, apalagi mengaitkan dengan urusan korupsi, negara ini punya utang budi dengan pondok pesantren dalam kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan," tegasnya. (RO/OL-1)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Lembaga pendidikan ini dinilai unggul dalam mengintegrasikan kurikulum modern dan salaf yang relevan dengan perkembangan zaman.
Kemenhut melalui UPT Koordinator Wilayah Aceh terus melakukan percepatan penanganan dampak bencana banjir berupa pembersihan tumpukan kayu dan material
Pesantren dipandang sebagai laboratorium sosial yang efektif dalam menanamkan nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab sosial.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved