Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal pada 10–12 Juli 2025 di Kota Tangerang. Agenda ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengasuh pesantren, pakar dan akademisi pesantren, serta perwakilan pemerintah yakni Kementerian Agama RI.
Uji publik ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses yang telah dimulai sejak tahun 2023. Dimulai dari kajian awal mengenai pemetaan tipologi dan pola pendidikan pesantren nonformal, Majelis Masyayikh kemudian menyusun dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal pada tahun 2024, yang selanjutnya disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1104 Tahun 2025.
Dokumen SPMI-SPME tersebut memuat dua sistem utama, yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan pesantren. Kedua, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan secara nasional oleh Majelis Masyayikh.
Pendidikan pesantren jalur nonformal sebagai bentuk paling otentik dari tradisi pesantren di Indonesia. Sebelum hadirnya pendidikan berjenjang dan formal, pesantren tumbuh dari tradisi pengkajian kitab kuning yang tidak hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga nilai-nilai akhlak dan aqidah.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, menekankan pentingnya pelestarian bentuk asli pesantren dalam setiap upaya penjaminan mutu.
“Pendidikan nonformal pesantren adalah bentuk asli dan khas dari pendidikan pesantren. Sebelum ada jenjang dan formalitas, pesantren berdiri dengan kajian kitab kuning. Itulah ruh yang harus kita rawat,” kata Rozin melalui keterangannya, Jumat (11/7).
Meski demikian, sebagai bentuk otentik dari pendidikan pesantren, Rozin menyebutkan jalur nonformal pesantren tetap harus memperhatikan aspek pemenuhan hak sipil santri untuk mendapatkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Kita harus sama-sama meyakini bahwa bentuk asli ini harus kita lestarikan, kita rawat, dan kita kembangkan sedemikian rupa, tentunya tanpa mengubah banyak praktik pendidikan pesantren. Namun demikian, kita juga perlu memperhatikan aspek lainnya seperti pemenuhan hak sipil, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi,” tambah Rozin.
Sementara itu, anggota Majelis Masyayikh Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Badriyah Fayumi menilai sistem penjaminan mutu ini sebagai jembatan penting antara kekhasan pesantren dan kebutuhan pengakuan dari negara.
“Yang sedang kita bangun ini bukan sekadar sistem, tetapi jembatan antara kekhasan dan kemandirian pesantren dengan kebutuhan legalitas dan pengakuan dari negara,” ungkap Nyai Badriyah.
“Kita semua punya harapan besar. Bahwa dari sistem ini akan lahir ekosistem pendidikan pesantren yang lebih kuat dan lebih lengkap. Dan dari ekosistem itu akan muncul generasi santri yang bukan hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga siap berkhidmat untuk umat dan bangsa,” pungkasnya. (M-3)
Kemenko PM dan Universitas Indonesia menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat mewujudkan layanan yang terukur bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan dalam melayani masyarakat.
Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang menyuarakan pentingnya kolaborasi, pembangunan ekosistem,
JELANG debat pilkada, pasangan calon (paslon) I Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) tampil apik dalam Uji Publik Pilkada Bali 2024 yang digelar Universitas Negeri Udayana (Unud).
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved