Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Dakwaan Romi Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
11/9/2019 09:41
Sidang Dakwaan Romi Digelar Hari Ini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (11/9).

Romi diduga terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Perkara Romi tercatat dalam nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran.

"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Rabu (11/9).

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka karena disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Baca juga: Revisi untuk Benahi Kinerja KPK

Dia diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Romi diminta mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap.

Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terbukti menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan uang Rp325 juta kepada Romi dan Lukman. Romi menerima Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.

Sementara itu, Muafaq divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyerahkan uang Rp50 juta kepada Romi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya