Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romi

M Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2019 18:55
KPK Perpanjang Masa Penahanan Romi
tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka kasus jual beli jabatan, Rohamurmuziy atau karib disapa Romi.

"Terhadap RMY, anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai 23 Agustus 2019," kata Febri, Rabu (24/7).

Hal serupa juga diakui Romi usai diperiksa oleh penyidik pada pukul 16.48 WIB.

"Perpanjangan (penahanan), ini yang terakhir," tutur Romi kepada awak media usai diperiksa.

Meski dirinya akan masuk ke tahap penuntutan, Romi mengaku belum memikirkan soal menghadirkan saksi yang dapat dianggap meringankan hukumannya.

"Ya belum sih. Pokoknya wartawan-wartawan KPK," ujarnya terkekeh.

Baca juga: KPK Cekal Staf Romi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Berkaitan dengan kasus ini, KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri melalui imigrasi untuk staf Romi, Amin Nuryadi, yang juga saksi dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia dicekal selama enam bulan ke depan sejak 29 Juni 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, Staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, Romi diduga menerima uang suap sejumlah Rp250 juta dari Haris, sedangkan Muafaq memberikan uang senilai Rp91,4 juta.

Uang suap itu merupakan komisi yang diberikan oleh Haris dan Muafaq lantaran Romi merupakan Ketua Umum PPP. Jabatan Romi itu dinilai dapat memengaruhi Menteri Agama, Lukman Saifuddin, yang merupakan kader PPP.

Atas dugaan itu, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya