Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi."
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan."
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy.
Maqdir mengaku senang dengan putusan ini meskipun tidak memenuhi seluruh keinginan Rommy, yakni langsung dibebaskan.
Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, termasuk mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan terus diusut.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romy dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Bahwa terhadap tuntutan penuntut umum diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK," ujar hakim Fahzal
Menurut Ficar, biasanya JPU menargetkan vonis 2/3 dari tuntutan. Sedangkan putusan majelis hakim hampir memotong separuh dari tuntutan.
Pembacaan vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pukul 10.00 WIB.
Romi mengaku tidak pernah menyelewengkan kewenangan saat masih menjabat ketua umum PPP untuk mengintervensi kebijakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.
Hukuman lainnya ialah pidana tambahan kepada terdakwa Rommahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokonya.
Perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu rencananya diputus pada 20 Januari 2020.
Kubu terdakwa jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mendatangkan saksi ahli hukum pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan.
"Itu Rp250 juta tanpa menghitung detail. Artinya hanya bundel saja, ada 25 bundel. Apakah itu semuanya Rp10 juta saya tidak menghitung, saya biarkan tetap di dalam tas," kata Romy
Selain Lukman, saksi yang dijadwalkan dihadirkan, yakni Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep SC.
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved