Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Romi Bedah Konsep Rasuah

Media Indonesia
19/12/2019 09:50
Sidang Romi Bedah Konsep Rasuah
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

MAKNA rasuah dari sudut pandang Islam dibedah dalam sidang eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M Romahurmuziy alias Romy. Kubu terdakwa jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mendatangkan saksi ahli hukum pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan.

"Menurut hukum pidana Islam, rasuah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi lalu itu juga ada pihak penerima," kata Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut dia, pemberi rasuah memiliki praduga bila penerima uang berwenang melakukan sesuatu. Meski penerima uang pelicin tidak punya kewenangan, modus ini dinilai masih sesuai unsur rasuah. "Sebetulnya pihak pemberi sudah salah dalam melakukan satu tindakan," ujar Irfan.

Dia menjelaskan, ketika penerima rasuah ternyata tidak mampu memenuhi apa yang diinginkan pemberi, perbuatan bisa dianggap sebagai syubhat atau keragu-raguan apakah halal atau haram. Ketika syubhat terjadi, hakim disebut bisa menyampingkan hukuman. "Karena dalam hadis disebutkan seorang hakim lebih baik salah dalam memberikan maaf daripada salah dalam memberikan hukuman," ujar Irfan.

Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Dia juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi.

Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya