Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaksa KPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan Romahurmuziy

Fachri Audhia Hafiez
21/1/2020 07:09
Jaksa KPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama Muhammad Romahurmuziy(MI/PIUS ERLANGGA)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy. Upaya hukum banding atas putusan tersebut dipertimbangkan.

"Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti kita akan sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Jaksa Wawan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Romy terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Namun, hakim berpendapat lain dan menyebut penerimaan itu tidak terbukti.

"Menjadi tidak nyambung ketika hakim menyatakan oleh karena tidak dinikmati terdakwa, kemudian dinyatakan tidak terbukti. Itu yang menurut kami ada fakta yang tidak nyambung antara fakta yang terbukti dengan pertimbangan putusan," jelas Wawan.

Baca juga: Putusan MK jadi Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Romy

Jaksa juga mempersoalkan barang dan uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Wawan, terdapat sebuah amplop berisi uang yang berkaitan dengan perkara Romahurmuziy. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim meminta sitaan itu dikembalikan.

"Tapi uang yang berada di Pak Menteri Agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi (Staf Romy) di tasnya yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga," ujar Wawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romy dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Romy dihukum empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik Romy juga ditolak majelis hakim.

Romy terbukti menerima suap dari Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti melakukan intervensi sehingga Haris dan Muafaq lolos dalam seleksi pejabat tinggi pratama Kemenang tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya