Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KERINGANAN hukuman yang didapatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disoroti sejumlah pihak. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya.
"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi. Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Ia menambahkan putusan pengadilan merupakan hal yang tertinggi dalam konteks negara hukum. Setiap orang dinilai perlu menghormati putusan pengadilan apapun hal itu, termasuk keringanan hukuman dalam kasus korupsi.
"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," ucapnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Hukuman politikus yang akrab disapa Romi itu lebih rendah dari vonis tingkat pertama yakni dua tahun penjara. Adapun Romi tetap dinyatakan terbukti terlibat dalam suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. KPK menilai pengadilan dalam putusannya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhi hukuman terhadap Romi dua tahun. Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (A-2)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved