Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Banding Dikabulkan, Hukuman Rommy Dikorting Setahun

Caha Mulyana
23/4/2020 22:04
Banding Dikabulkan, Hukuman Rommy Dikorting Setahun
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat menjalani persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag(Antara/Sigid Kurniawan)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy. Masa penjaranya pun menjadi berkurang separuh, dari dua tahun menjadi setahun. Sedangkam dendanya masih sama Rp100 juta.

"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan perkara Pak M.Romahurmuziy dari PT Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M. Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda (tidak berubah) Rp100 juta (subsider 3 bulan penjara)," kata Kuasa Hukum pria yang akrab disapa Rommy ini, Maqdir Ismail kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).

Ia mengatakan, hal itu berdasarkan salinan putusan yang diterimanya tertanggal Rabu (22/4) dengan kop surat PT DKI Jakarta dan ditandatangano Juru sita Pengganti Musthafa Fahmi.

Maqdir mengaku senang dengan putusan ini meskipun tidak memenuhi seluruh keinginan Rommy, yakni langsung dibebaskan.

"Meskipun kami tidak cukup puas, karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Baca juga : MA Potong Vonis Jaksa Chuck, Pengacara Tetap Kecewa

"Seharusnya PT berani membebas Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," imbuhnya,

Menurut Maqdir, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.

"Justru menghukum orang tidak bersalah yang merupakan kejahatan. Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Rommy mendapatkan sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Rommy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dengan mengintervensi secara langsung, sehingga Haris terpilih.

Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta serta memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya