Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Vonis Romy tak Sebanding dengan Kejahatannya

Abdillah Muhammad Marzuqi
20/1/2020 20:17
Vonis Romy tak Sebanding dengan Kejahatannya
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta(Antara)

PAKAR hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menyebut jaksa penuntut umum wajib mengajukan banding atas vonis Romahurmuziy.

"Kalau melihat dari perspektif kejaksaan sebagai penuntut, maka hukuman separuh dari tuntutan itu diwajibkan banding," terang Ficar kepada Media Indonesia (20/1).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis pada eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp100juta subsider 3 bulan penjara. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Romy dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut Ficar, biasanya JPU menargetkan vonis 2/3 dari tuntutan. Sedangkan putusan majelis hakim hampir memotong separuh dari tuntutan.

"Karena biasanya target JPU itu 2/3 dari tuntutan," tegasnya.

 

Baca juga: Romi Divonis Dua Tahun Penjara

 

Selain berdasar perspektif kejaksaan, Ficar juga memberi pandangan lain. Menurutnya, vonis itu tentu tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Ia menegaskan korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan. Kejahatan itu merugian masyarakat yang sudah menyetor pajak pada negara. Masyarakat pun tidak bisa mendapatkan hak atas program kesejahteraan dari uang negara yang dikorupsi. Sehingga hukumannya semaksimal mungkin, bahkan sampai pada perampasan harta terpidana korupsi.

"Dari sudut ini berapapun uang yang telah dicuri dari rakyat padahal mereka sudah menerima gaji dari rakyat, maka hukuman pidana pada koruptor seharusnya hukuman maksimal. Bahkan jika mungkin pembuktiannya, harus ada perampasan harta yang semaksimal mungkin dari koruptor," tegasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya