Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Tuntutan Romahurmuziy Digelar Tahun Depan

Fachri Audhia Hafiez
19/12/2019 10:15
Sidang Tuntutan Romahurmuziy Digelar Tahun Depan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muhammad Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya(ANTARA/Muhammad Adimaja)

TERDAKWA kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi, selesai menjalani sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Agenda sidang berikutnya yakni tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Jadi kami sudah buat jadwalnya, 6 Januari 2020 tuntutan pidana dari penuntut umum. Sidang kita tunda sampai tahun depan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Pengadilan juga telah membuat jadwal pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 13 Januari 2020.

Perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu rencananya diputus pada 20 Januari 2020.

Baca juga: Pengawas KPK Diyakini Kredibel

Sepanjang pemeriksaan saksi-saksi, sejumlah tokoh penting dihadirkan di persidangan Romi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah bersaksi untuk Romy.

Khofifah dikonfirmasi mengenai dugaan merekomendasikan Haris Hasanuddin menduduki posisi kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Sedangkan Lukman dikonfirmasi mengenai perannya dalam pengangkatan pejabat Kemenag. Pasalnya, Romy didakwa bersama-sama Lukman dalam pengangkatan jabatan Haris.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan 11 September 2019, Romy disebut menerima suap Rp325 juta Haris Hasanuddin. Dia juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi. Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya